Herman Abdullah Calon Komisaris Non Independen Bank Riaukepri

RUPS-Luar-Biasa-Bank-Riaukepri.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Nama mantan Wali Kota Pekanbaru selama dua periode, Herman Abdullah, masuk dalam empat Komisaris Non Independen Bank Riaukepri (BRK). 

 

Selain masuknya Herman Abdullah dalam rejimendasi tersebut, juga terdapat nama lainnya, seperti Wan Marwan, bankir karir di BRK. Kemudian, RM Zubir Salehah dan Taufiqurrahman. (Baca Juga: Irvandi: Soal Gedung BRK, Meski Dijebak, Saya Tidak Terjebak

 

Keempat nama itu direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi BRK serta ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar BHiasa (RUPS LB), Kamis (28/1/2016) malam di Gedung Menara Balai Dang Merdu. 

 

"Dalam RUPS-LB ini, kita menetapkan keempat calon tersebut untuk diajukan mengikuti Fit and Proper Test yang diselenggarakan oleh OJK," tutur Direktur Utama Bank Riaukepri, Irvandi Gustari kepada RIAUONLINE.CO.ID dalam rilisnya. 

 

RUPS-LB ini, tutur Irvandi, merupakan tindak lanjut dari keputusan RUPS-LB di Batam, Kepulauan Riau, 23 April 2015 lalu. Kala itu, dibahas penetapan pengurus Bank. Agenda RUPS-LB menetapkan Pengurus Perseroan, posisi Direktur Operasional BRK dan calon Komisaris Non Independen. (Klik Juga: Ibu Menjadi Alasan Dirut Bank Riaukepri Pulang ke Riau



 

Notaris Ferry Bakti, SH, tiutur Dirut BRK ini, juga dilibatkan untuk keabsahan pelaksanaan RUPS-LB ini. RUPS-LB ini dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir dua jam kemudian. Siang harinya, Gedung Menara Balai Dang Merdu ini diresmikan sebagai Kantor Pusat dan Cabang Utama BRK. 

 

Pemegang Saham BRK di RUPS LB Bank Riaukepri

PARA pemegang saham Bank Riaukepri hadir dalam RUPS-LB, Kamis (28/1/2016) malam di Gedung Menara Balai Dang Merdu.

 

 

Dalam RUPSLB ini hadir para pemegang saham, dan langsung dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyajuliandi Rachman, selaku pemegang saham pengendali dan dihadiri juga Pj Gubernur Kepulauan Riau, Nuryanto.

 

Selain itu juga hadir kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Ini, jelas Irvandi, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT Bank Riau Kepri maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS lainnya disebut juga RUPS-LB. (Lihat Juga: Begini Kritik Dirut Bank Riaukepri untuk BUMD tak Produktif

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline