RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masih ingatkah Anda dengan Mario Steven Ambarita? Mario, laki-laki asal Rokan Hilir, (Rohil), Riau, merupakan tersangka penyusup rongga roda pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta, April 2015 lalu, dipastikan segera jalani sidang.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru memastikan, berkas Mario sudah dilimpahkan ke Pengadilan, Senin (25/1/2016). Untuk proses penuntutan akan dilakukan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Adi mengatakan, saat ini ia masih menunggu jadwal sidang untuk pemuda berusia 21 tahun itu. Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru, Efrizal menjelaskan, saat ini berkas dipelajari Ketua PN. "Kita masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Desember 2015 lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melimpahkan berkas berikut tersangka atau Tahap II ke Kejari Pekanbaru.
Dalam prosesnya, tersangka tidak ditahan lantaran penyidik menjeratnya dengan Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Baca Juga: Masih Ingat dengan Mario Penyusup Garuda? Ia Akan Jalani Sidang)
Mario Steven Ambarita menjadi sosok menyita perhatian publik. Pada 7 April 2015 lalu, usai ia terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat terbang Garuda Indonesia.
Mario sempat berada di ruang roda pesawat Garuda selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan,petugas darat Bandara Soekarno-Hatta, ia menggigil hebat dan telinganya berdarah.
Mulai ketinggian 16.000 kaki dari permukaan laut, temperatur udara bisa kurang dari minus 10 derajat Celcius dan tekanan udara sangat rendah plus lapisan oksigennya sangat minim.
Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, karena perbedaan tekanan tubuh dan lingkungan bisa memicu pendarahan berat melalui lubang-lubang tubuh, membuat paru-paru dan jantung bengkak, ditambah temperatur ekstrim dingin dalam keadaan seketika mencegah tubuh beraklimatisasi dan dapat berakibat pada kematian.
Pada suatu kesempatan, Mario mengaku melakukan aksi nekatnya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat Presiden yang kerap disapa Jokowi itu.
Setelah melakukan aksi nekatnya, Mario selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Namun PPNS tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara dan mengembalikan yang bersangkutan ke orang tuanya di Rokan Hilir.
Setelah dikembalikan ke keluarganya, Mario lagi-lagi kembali membuat ulah dengan cara melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, 19 April 2015 lalu.