Siarkan Berita Hoax, KPI Semprit TVOne, Indosiar, iNews dan Elshinta

Komisi-Penyiaran-Indonesia.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINETiga stasiun televisi dan satu stasiun radio dijatuhi sanksi Teguran Tertulis akibat memberitakan kasus peledakan dan tembak-menembak di sekitar kawasan Sarinah, Kamis (14/1/2016), oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).  

 

Ketiga stasiun televisi tersebut, TVOne, Indosiar dan iNews, sedangak Elshinta untuk stasiun radio. Keempat lembaga penyiaran ini diberikan sanksi akibat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. (Baca Juga: Matahari Kemenangan, Klaim Al-Qaidah Akan Terbit di Nusantara

 

Untuk tvOne, KPI menemukan pelanggaran pada penyiaran Breaking News dengan menampilkan visualisasi mayat korban maupun terduga pelaku tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah. Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas.

 

Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang 'Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini'.

 

"Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detil," kata Agatha, dalam rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (15/1/2016). (Klik Juga: Izal, Ajudan Wakil Bupati Siak Jadi Korban Bom Sarinah



 

Penayangan gambar-gambar korban dan pelaku juga menjadi alasan KPI jatuhkan sanksi terhadap Staisun Televisi Indosiar. Pada program jurnalistik 'Patroli' pukul 11.05 WIB. KPI mendapati tampilan potongan gambar memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah tanpa disamarkan (blur).

 

"Kami menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program breaking news di iNews TV," tuturnya.

 

Selain itu, jelas Agatha, program ini juga menampilkan informasi tidak akurat 'Ledakan Juga Terjadi di Palmerah'. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar. 

 

Sedangkan untuk Elshinta, KPI menemukan beberapa kali penyampaian berita terjadi ledakan di beberapa lokasi selain di kawasan Sarinah, Thamrin. (Klik Juga: Perwira Polisi Ini Trauma Usai Tembak-menembak di Sarinah

 

Mengenai sanksi, KPI menjatuhkan berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis dan itu telah dilayangkan KPI kepada empat lembaga penyiaran tersebut.

 

"KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana boleh ditayangkan di televisi dan radio pada peliputan musibah. Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab," tegasnya.