RIAU ONLINE, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebutkan, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah anggota Komisi V bernama Damayanti.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1/2016) malam di kawasan Senayan, Jakarta. Hendrawan menyebutkan, menurut informasi yang diterimanya, anggota tersebut ditangkap terkait kasus dugaan suap. (Baca Juga: Dewi Yasin Limpo Ditangkap KPK)
"Betul, yang ditangkap Mbak Damayanti, anggota Komisi V dari Dapil Jawa Tengah IX. Jadi, tadi malam ditangkapnya," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2016).
Berdasarkan informasi dari laman dpr.go.id, anggota Fraksi PDI-P asal Dapil Jateng IX itu bernama lengkap Damayanti Wisnu Putranti.
Meski telah mendapatkan informasi soal penangkapan ini, lanjut Hendrawan, PDI-P menunggu informasi detail dari KPK. KPK akan memberikan keterangan pada Kamis siang.
Hendrawan menambahkan, jika terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap, anggota tersebut akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR.
"Sama seperti kasus Adriansyah yang ditangkap KPK 9 April lalu, langsung diberhentikan," kata dia.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, partainya sudah berkali-kali mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam kasus korupsi.
Tak hanya pada setiap kegiatan rapat kerja nasional, mekanisme untuk mengingatkan anggota agar tak terlibat dalam perkara kejahatan itu juga terus dilakukan di internal partai.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline