RIAU ONLINE, JAKARTA - Sejumlah tersangka pencurian barang di bagasi pesawat Lion Air yang ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta mengaku mulai melakukan pencurian sejak mereka baru bekerja sebagai pengangkut barang atau porter. Dalam sehari setiap porter bisa melakukan pencurian dua hingga tiga kali.
"Saya sudah 1,5 tahun ini," ujar Madun (29) saat diperiksa penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/1/2015). (Baca Juga: Pengusaha Tak Butuh Harga Turun, Tapi Listrik yang Cukup)
Warga kampung Cogrek, Desa Kebon Cau, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini bekerja sebagai porter Lion Air sejak 2014. Ia mengaku mendapat bagian kecil dari hasil penjualan barang curiannya." Kadang hanya Rp 50 ribu,"katanya.
Mereka mencuri barang bawaan penumpang dengan cara mendodos tas dalam bagasi menggunakan obeng dan anak kunci." Setelah itu diraba, diambil barangnya," kata Saefulloh, 22 tahun tersangka lainnya.
Menurut Saefulloh, aksi mereka ini dilakukan secara bersamaan dengan rekan porter lainnya. Dalam satu regu, terdapat 20 orang porter yang bekerja melakukan penataan, mengangkut tas penumpang dari bagasi, baggage conveyor belt yang selanjutnya diambil porter, dimasukan ke valet, diangkut ke pesawat. "Milih tas secara acak, barang yang diambil biasanya handphone, parfum, uang dan jam tangan, hingga makanan," katanya seperti dilansir tempo.co, Selasa (5/1/2015).
Aksi itu, kata dia, dilakukan atas perintah para senior. Menurut Saefulloh, mendodos tas bawaan penumpang seperti sudah menjadi tradisi dalam dunia porter." Kalau tidak mencuri dikucilkan oleh para senior,"katanya. (Baca Juga: Lakukan Pungli, Mahasiswa Unri Kirim Uang Rp 99.700 ke Jokowi)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Aszhari Kurniawan mengatakan barang hasil curian para porter ini ditampung oleh seorang sekuriti maskapai penerbangan tersebut." Barang yang ditampung dihargai Rp 50 ribu-Rp 150 ribu, tergantung nilai barang,"katanya.
Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pembobolan tas di bagasi pesawat Lion Air. Empat tersangka diantaranya dua porter Saefullah, Madun dan dua orang sekuriti Andi Heryanto (29) dan Angga Jaya Pratama ((28). Menurut Aszhari, mereka dijerat pasal 362 tentang pencurian, 363 pencurian dan pemberatan serta 480 tentang penadahan KUHP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline