PRESIDEN Jokmo Widodo saat jalan-jalan ke lokasi bekas terbakarnya lahan gambut, Jumat (9/10/2015), di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
(HUMAS PEMPROV RIAU)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Eyes On The Forest mendorong Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali kasus illegal logging yang menyeret 14 perusahaan HTI di Riau. Jikalahari mendesak Jokowi mencabut SP3 yang sudah dikeluarkan Polda Riau pada 2008 silam.
"Hari ini merupakan tepat 7 tahun usai kasus Illegal Logging di RIau dikubur hidup-hidup oleh Polda Riau," ucap Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali dalam media briefing, Selasa (22/12/2015). (KLIK: Korupsi Lahan Kantor, Tengku Azmun Jafar Segera Disidang)
Menurut Made untuk mencabut status SP3 terhadap kasus ini hanya memiliki 2 upaya hukum. "Kita cuma memiliki 2 cara untuk mencabut SP3 ini yaitu yang pertama dengan melakukan pra-peradilan dan yang kedua dengan perintah langsung dari Kapolri untuk membuka kembali kasus ini. Caranya dengan mendesak Jokowi untuk mengintruksikan pada Badrodin Haiti," jelas lelaki yang merupakan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Riau ini.
Made menilai kasus ini harus dibuka kembali karena akan membuktikan bagaimana besarnya skandal korupsi terbesar yang ada di dunia. Made memperkirakan kerugian negara terhadap kasus ini mencapai sekitar 1.194 triliun.
"Jumlah korupsi kehutanan yang ada di Riau ini merupakan kejahatan korupsi terbesar yang ada di dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Korupsi yang dilakukan itu kalau dibandingkan dengan anggaran milik Riau itu lebih dari 1 tahun anggaran APBD Riau," tegasnya. (BACA: Beda Pengelolaan Hutan Indonesia dengan Finlandia)
Pada tanggal 22 Desember 2008, Kapolda Riau ketika itu Brigjend Pol Hadiatmoko menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas 14 korporasi yang diduga melakukan tindak pidana Illegal Logging di Riau.
"Beberapa hari sebelum diganti oleh Kapolda baru, Sutjiptadi telah melaporkan kasus illegal logging yang ia temukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Made.
Perusahaan HTI yang kasusnya dilakukan SP3 tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kapolda sebelumnya, Brigjend Pol Sutjiptadi. Sutjiptadi bertugas sebagai Kapolda Riau selama 17 bulan lebih 4 hari. Dalam kurun waktu tersebut ia telah menangkap banyak perusahaan yang diduga melakukan illegal logging, korupsi kehutanan dan lainnya.