RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir mengatakan, gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tak akan mengganggu proses tahapan pemilihan dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu.
Hal ini menurut Ilham sudah sesuai dengan jadwal tahapan diatur dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2015. (Baca Juga: Ingin Gugatan di MK Menang? Ini Triknya)
"Kalau menurut peraturannya, tahapan sengketa di MK itu sudah akan selesai sekitaran pada bulan Februari atau Maret. Jadi pada bulan tersebut kita sudah dapat hasil akhirnya kepala daerah terpilih," ungkap Ilham Yasir, Selasa (22/12/2015).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna, mengatakan, gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah oleh 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pelantikan kelapa daerah terpilih yang akan tetap dilaksanakan serentak. (Klik Juga: Kecuali Dumai, Kandidat Kalah Ramai-ramai Gugat ke MK)
"Meski sekarang posisi tahapannya sudah bergeser ke MK, pelantikan akan tetap dilaksanakan serentak. Biasanya tidak memakan waktu hingga 40 hari untuk penyelesaianya," ungkap Rahima Erna ketka dikonfirmasi lewat telepon.
Mengacu pada hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rahima menjelaskan pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang.
"Sejauh ini tidak ada perubahan, tetap sesuai hasil rapat bersama Mendagri yaitu dilantik bersamaan di bulan Juni 2016. Pelantikan akan serentak dilaksanakan di Ibukota Provinsi," imbuhnya. (Lihat Juga: Tidak Semua Gugatan Dikabulkan MK. Ini Syaratnya)
Simak berita seputar Pilkada Serentak lainnya dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline