RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan prostitusi online dengan terdakwa DN alias Dio Naldo digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin siang.
Dari pengamatan RIAUONLINE.CO.ID di lokasi terlihat dua orang saksi yang terdiri dari seorang wanita berjilbab warna cokelat dan pria dewasa. Sidang yang diketauai oleh hakim Sorta Riau dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Ivan Yoko.
Dalam sidang kali ini, Dio Naldo atau yang dikenal sebagai Dion itu menjalani sidang tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. (BACA: Gara-Gara Asap, Penjualan Honda Turun 5 Persen)
Sebelumnya DN alias Dio Naldo yang merupakan terdakwa prostitusi daring (online) di dakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu pekan lalu.
Selain dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mucikari, yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan Manusia, ujar JPU Kejari Pekanbaru, Ivan Yoko Wibowo.
Pada persidangan perdanan itu, Dion menjalani sidang tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Dalam dakwaannya terungkap jika Dion yang menetapkan tarif bagi pelanggan wanita binaannya kepada calon pengguna jasa antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. (BACA: Empat Romli HMI Kepemilikan Senjata Tajam Segera Jalani Sidang)
Seluruh proses negosiasi tersebut dilakukan melalui media sosial "blackberry messanger" dan "path".
Tidak hanya layanan prostitusi saja yang ditawarkan Dion kepada calon konsumennya. Ia juga menawarkan perempuan pendamping karaoke. Harganya dipatok Rp 400 ribu hingga satu juta rupiah.
Ivan mengatakan dari hasil transaksi tersebut Dion menerima keuntungan sebesar 20 persen.