Pengedar Ini Peroleh Sabu dari Napi dalam Lapas

Sabu-sabu.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru menangkap Dt (40), diduga pengedar narkotika jenis sabut-sabu. 

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket seberat 25 gram senilai Rp 60 juta, Sabtu (19/12/2015). (Baca Juga: Edarkan Ekstasi, Oknum Polisi Meranti Ditangkap

 

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25 gram atau senilai Rp60 juta," kata Kepala Satuan Reserse (Kasat Narkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana.  



 

Iwan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi akurat terkait kiprah Dt. Berawal dari informasi itu, petugas lantas melakukan penyamaran atau "Under Cover Buy" dan berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Mapoyan Damai.

 

Dari pemeriksaan sementara, jelas Iwan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru berinisial Au. (Klik Juga: Sadis. Warga Ini Gorok Penjaga Masjid saat Sedang Salat Subuh

 

"Kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini," tegasnya.


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline