RIAU ONLINE, JAKARTA - Dengan ditangkapnya artis NM dan finalis Miss Indonesia 2014 PR bersama dengan tersangka mucikari O dan F, membuka peluang polisi mengungkap keterlibatan artis lain dalam bisnis prostitusi online. Barang bukti berupa handphone sedang di-cloning Unit Cyber Crime untuk mendapatkan data-data lain.
"Barang bukti selain transfer, ada juga bill hotel, kondom, pakaian dalam, handphone dan rekening koran. Handphone sedang di-cloning di Unit Cyber Crime untuk mendapatkan data-data lain. Indikasi bukan hanya dua korban (NM dan PR) yang dieksploitasi baik oleh F atau O. Ada beberapa nama yang muncul secara manual," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombespol Umar Fana, dalam wawancara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2015).
Disebutkan Umar, F dan O mendapat komisi Rp 10 juta untuk setiap kali menjembatani transaksi antara para artis dengan pria hidung belang. (Baca Juga: Tim Labfor Pelajari Penyebab Kebarakaran Ramayana dari CCTV)
"Satu orang rata-rata transfernya Rp 10 juta ke F atau O. Sisanya ya ke korban. Kalau dilihat dari transkripnya, bukan yang pertama kali," kata Umar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, F dan O dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman TPPO minimal 3 sampau 15 tahun penjara. Denda Rp 120 juta sampai 600 juta. Untuk pengguna, konsumen yang nidurin korban, ancamannya juga sama kalau tertangkap tangan, itu yang diatur Undang-Undang. Korban masak mau dihukum. Makanya disosialisasikan jangan ada permintaan. Bagi pengguna, Anda juga ada ancaman hukumannya," kata Umar. (Klik Juga: Titik Api Berasal dari Basement Gedung Ramayana)
Umar Fana menyatakan bahwa artis NM dan PR menjadi korban perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh O dan F.
"Saya tegaskan, kami tidak membongkar prostitusi online. Prostitusi itu hanya satu dari bentuk eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, diatur dalam UU 21/2007," kata Umar.
"Jadi, dua orang artis atau model ini adalah korban, atas nama NM dan PR. Ini harus diwaspadai," kata dia.
Karena status kedua artis itu merupakan korban, keduanya diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan. Hal itu sesuai dengan amanah di dalam Keppres 69 Tahun 2008 tentang Satgas Pemberantasan TPPO.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline