Keberatan dengan Penetapan KPU Nanti? Silahkan Gugat ke MK


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyebutkan bagi calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada Serentak 2015, 9 Desember kemarin, bisa melakukan gugatan sengketa Pilkada. Gugatan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila keberatan dengan hasil penetapannya.

 

"Kita memfasilitasi pihak-pihak yang keberatan dengan hasil penetapan pemenang Pilkada serentak yang dilaksanakan kemarin," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir pada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (9/12/2015) malam. (Klik Juga: KPU Riau Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen

 

Ilham menuturkan, KPU memberikan waktu pada pihak yang ingin menggugat di MK untuk mendaftarkan berkasnya ke MK. KPU mempersilahkan pihak yang ingin menggugat hasil pemenang Pilkada setelah waktu 3X24 jam penetapan pemenang diumumkan yaitu sekitar Tanggal 18-20 Desember 2015.



 

"Dalam waktu 3 hari tersebut, pihak yang ingin mengajukan sengketa pilkada ke MK dapat mempersiapkan segala berkasnya untuk dapat didaftarkan. Pada tanggal 21 Desember 2015 permohonan gugatan di MK sudah bisa diterima," jelas mantan Ketua AJI Pekanbaru ini.

 

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang diberikan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk memutus sengketa Pemilu. Baik itu Pemilu Pilpres dan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline