Ijazah Peserta Pilkada Serentak Ini Dipastikan Palsu


RIAU ONLINE, JAKARTA - Ijazah yang dimiliki calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dipastikan palsu. Kepastian tersebut diperoleh Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah polisi memverifikasi ijazah itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

"Benar, itu ijazah palsu," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan, Kamis, 19 November 2015. (BACA JUGA: Jokowi Batal Buka Kongres HMI di Pekanbaru)

 

Menurut Herry, ijazah setingkat sekolah menengah atas yang dimiliki Nurdin tidak memiliki legalitas. Bahkan ijazah tersebut tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan.

 

Hanya saja, Herry enggan berkomentar banyak terkait dengan kasus pelaporan yang menyeret nama sejumlah petinggi di Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut. Herry hanya memastikan ijazah yang dimiliki Nurdin adalah selembar sertifikat pendidikan dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran di Semarang.



 

Sebelumnya, seorang warga Kepulauan Riau bernama Humaidi, 52 tahun, melaporkan kasus ijazah palsu yang dimiliki Nurdin.(BACA: Sudah Dapat Rp 3 Miliar, HMI Juga Minta Tiket Gratis)

 

Menurut dia, Nurdin hanya memiliki sertifikat belajar yang diklaim setara dengan jenjang pendidikan menengah atas.Padahal sertifikat yang terdaftar dengan nomor 390/C/KEP/MN/2005 itu adalah sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran, Semarang, pada 1988. Diketahui, calon kuat Wakil Gubernur Kepulauan Riau itu hanya menempuh pendidikan setahun. 

 

"Sertifikatnya tidak ditandatangani Menteri Pendidikan," ucap Humaidi seperti dikutip dari laman Tempo.com.

 

Saat ini Nurdin bertarung dalam pemilihan kepala daerah mendampingi calon Gubernur Kepulauan Riau inkumben, Agung Mulyana. Sayangnya, ijazah setara SMA yang dimilikinya palsu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline