RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani perkara suap RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD 2015, Pulung Rinandoro mengatakan kasus yang ia tangani tidak akan beralih kompetensinya kepada Kejaksaan meskipun kasus korupsi kurang dari Rp 1 miliar.
"Di dalam UU KPK, yang bisa ditangani oleh KPK itu ada 3 kriteria; Di atas 1 miliar, Pejabat negara, dan menarik perhatian dari masyarakat. Nah ketiganya ini tak serta merta jadi syarat secara bersamaan. jadi bisa salah satu saja atau sekaligus ketiganya. Jadi tidak akan ada pelimpahan kasus ke kejaksaan walaupun nantinya yang terbukti kurang dari 1 miliar," ungkap Pulung menjawab RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (18/11/2015) siang. (KLIK: Kisah Kirjuhari Terima Uang Suap APBD Rp 900 Juta)
Dalam dakwaan sidang kasus suap RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD 2015 disebutkan anggaran 1,2 miliar untuk suap APBD Riau. Dakwaan menjerat nama mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari dan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun sebagai terdakwa suap.
"Dalam pengakuan dari pemberi itu nominalnya ada 1,2 miliar. Dan itulah yang kita sebut dalam dakwaan kita yang lalu. Tapi sejauh ini yang kita konfrontir dari penerima hanya 900 juta saja. Tapi kita sudah menyimpulkan ini. Dan hasilnya akan kita bacakan dalam tuntutan pekan depan," ujar Pulung usai gelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Kirjuhari.
Namun berapa total uang yang telah disimpulkan oleh Penuntut Umum yang akan dibunyikan dalam surat tuntutan, Pulung menolak menjawabnya. Dengan tertawa kecil kepada wartawan ia mengatakan,"sabar saja dulu. Minggu depan kan kita akan bacakan jumlahnya dalam tuntutan. Jangan mancing jaksa supaya menyebut." (BACA: Kirjuhari: Johar dan Suparman Perintahkan Buka Baterai Ponsel)
Rabu pekan depan (25/11/2015) sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Kirjuhari. Awalnya Penuntut Umum meminta agar tuntutan dibacakan pada hari Kamis esok harinya. Namun majelis hakim mengabulkan tuntutan dibacakan pada hari rabu depan.