Orangutan Diburu Untuk Hewan Koleksi

Polda-Riau-Ekspose.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SAAN)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Koordinator Penindakan Kejahatan Satwa Liar World Wide Fund for Nature (WWF) Riau Osmantri menyebutkan, bayi orangutan yang diselmatkan Kepolisi Daerah Riau dari aksi penyelundupan itu merupakan jenis Pongo Abelii yang berasal dari Taman Nasional Gunung Leuseur, Aceh.

 

Populasi Orangutan Sumatera ini kata dia, tengah terancam akibat perburuan dan semakin menyempitnya habitat hewan tersebut akibat alih fungsi hutan. Populasi orangutan ini terancam punah. Dari beberapa kasus yang ditemukan, kebiasaan pemburu mendapatkan bayi orangutan dengan cara membunuh induknya. Cara ini dikhwatirkan bakal membuat populasi orangutan semakin menurun. "Populasinya saat ini diperkirakan 3.500 ekor," kata Osmantri. Senin (9/11/2015). (KLIK: Polda Riau Gagalkan Perdagangan 3 Ekor Orang Utan)

 

Osmantri menyebutkan, modus yang biasa dilakukan masyarakat memburu orangutan untuk dijadikan hewan koleksi. "Biasanya di jual ke luar negeri," ujarnya.

 



Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menggagalkan aksi penyelundupan tiga bayi orangutan dari tangan tiga pelaku asal Kecamatan Tamiang, Aceh. (BACA: Pisah Dari Induknya, 3 Anak Orang Utan Stress)

 

Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Tamiang, Aceh yakni Ali Ahmad, 53 tahun, Awaluddin, 38 tahun dan Khairi Roza, 20 tahun. 

 

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar, Guntur menyebutkan, aksi penyelundupan hewan yang dilindungi itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat adanya transaksi jual beli bayi orangutan. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa orangutan dalam bagasi mobil kijang jenis Inova warna hitam BK 1156 KB, di Jalan Palas, Pekanbaru. Sabtu, 7 November 2015 kemrin. "Pelaku tertangkap saat menunggu pembeli," kata Guntur.

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara kata Guntur, para pelaku mengaku baru sekali melakukan jual beli hewan yang dilindungi itu. Atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan undang-undang konservasi sumberdaya hayatai nomor 5 tahun 1990 pasal 2 ayat 2 tentang perniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Tiga orangutan sementara ini kami serahkan kepada lembaga konservasi WWF Riau untuk menjalani perawatan," kata Gantur.