RIAU ONLINE, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik dan mencabut subsidi pada sebagian pengguna sepertinya belum akan diberlakukan. Padahal, hal itu sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Dalam rapat kabinet terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan para menterinya untuk menghitung ulang rencana kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan 450 watt dan 900 watt.
Sumber keraguan Jokowi dalam menetapkan tarif dasar listrik terkait data masyarakat yang berhak menerima subsidi. Sebelumnya, dalam APBN 2016, masyarakat yang berhak menerima hanya sebanyak 24,7 juta rumah tangga, dari sebelumnya 44 juta rumah tangga.
Jokowi minta data tersebut kembali direkonsiliasi dengan data keluarga miskin dan rentan miskin.
"Rekonsiliasi penting agar kebijakan subsidi listrik benar-benar tepat sasaran," ujar Jokowi, Rabu, di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (BACA JUGA: Ini 5 Nama Pahlawan Nasional Baru)
Karena harus menghitung ulang, pemerintah tidak akan memberlakukan tarif listrik baru tepat pada tanggal 1 Januari 2016.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan tarif untuk rumah tangga pengguna 900 watt, yang dianggap tidak berhak mendapatkan subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku bahwa pihaknya perlu waktu untuk mengevaluasi paling lama enam bulan. Pihaknya akan menyesuaikan kembali data pelanggan PLN dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Tujuannya ialah supaya ada kesamaan data antara jumlah penduduk miskin dan data pelanggan. Sudirman menegaskan, tidak akan ada kenaikan tarif untuk golongan 450 watt. Kenaikan mungkin akan berlaku bagi pengguna 900 watt.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline