RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seluruh mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 dengan terdakwa Kirjuhari mengakui kesalahannya. Kesalahan yang mereka akui adalah memasukkan aspirasi dalam KUAPPAS RAPBD 2015 setelah KUAPPAS tersebut ditandatangani.
Anggota DPRD Riau tersebut adalah Noviwaldi Jusman, Iwa Sirwani Bibra, Hikmani dan Eli Suryani. Mereka mengakui kesalahan tersebut di hadapan sidang dengan agenda pembuktian saksi-saksi. (Baca Juga: Noviwaldi Teken RAPBD 2015 Usai Pulang dari Paris)
"Seharusnya ketika KUAPPAS RAPBD telah ditandatangani memang tak boleh untuk direvisi kembali," kata mereka secara bergantianketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11/2015).
Mereka berdalih tanda tangan tersebut dilakukan karena semuanya sudah menyepakati untuk melakukannya. Noviwaldi mengatakan, itu memang tidak lazim tapi bukan berarti hal tersebut menyalahi aturan.
"Kalau di aturannya, itu tidak ada, baik dari tatib DPRD maupun dari aturan lainnya. Tapi memang hal ini tidak lazim," ungkap lelaki yang akrab dipanggil Dedet.
Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 masing-masing memasukkan aspirasi dalam RAPBD 2015 sebesar Rp 2 miliar. Aspirasi tersebut diduga untuk meloloskan pembahasan dan pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 yang sempat buntu. Aspirasinya masuk usai KUAPPAS-nya disepakati dan ditandatangani. (Klik Juga: Jaksa Hadirkan Noviwaldy Sebagai Saksi Kirjuhari)
Namun mereka yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini menolak aspirasi tersebut sebagai pelicin untuk meloloskan pembahasan RAPBD Riau. "Itu tidak benar. Aspirasi itu bukan sebagai pelicin. Itu memang janji dari Pak Ketua (Johar Efendi) dan Pak Gubernur (Anas Maamun)," bantah Iwa.
Silakan ikuti persidangan suap APBD Riau dengan klik di sini
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline