RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Riau 2009-2015, A Kirjuhari, menghadirkan enam orang saks, Rabu (4/11/2015).
Keenam saksi tersebut merupakan anggota DPRD Riau 2009-2015, di antaranya Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman (Demokrat), Iwa Sirwani Bibra dan Ely Suryani (Golkar), Hikmani (PAN) serta mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Ayub Khan dan seorang PNS lainnya, M Rizal. (Baca Juga: Riki Terima Rp 150 Juta, Johar Sebut Ini Kurang Rp 5 Juta)
Kirjuhari didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, dalam kesaksian pekan lalu terungkap jika uang suap itu diserahkan Gubernur Riau Annas Maamun, telah memberikah uang Rp 900 juta.
"Yang Mulia, kami hadirkan enam saksi. Kepada saksi kami minta ke depan," kata Arin Karniasari, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). (Klik Juga: Majelis Hakim Bentak Zaini, Baik Sekali Anda, Jangan Polos)
Sidang hari ini, dibagi dua sesi, untuk anggota DPRD Riau 2009-2014, di antaranya Noviwaldy Jusman (Dedet), Iwa Sirwani Bibra, Hikmani dan Ely Suryani. Sedangkan sesi kedua Mantan Kepala Biro Perlengkapan Ayub Khan, dan staf PNS di kediaman Gubernur Riau, M Rizal.
Silakan ikuti persidangan suap APBD Riau dengan klik di sini
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline