Bea Cukai Karimun Tangkap 73 TKI Ilegal, 1 Balita

 

RIAU ONLINE, BATAM - Oprasi rutin yang dilakukan Bea dan Cukai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Speed Boat tanpa nama memasuki wilayah Indonesia. Kapal cepat tersebut mengangkut 73 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa paspor.

 

Salah seorang penumpang bernama Ningsih, TKI asal Subang, Jawa Barat. Dia mengaku tidak tahan lagi kerja di Malaysia karena selama 9 bulan tidak mendapatkan gaji. (BACA JUGA: Noviwaldi Selalu Jawab Lupa Pertanyaan JPU)

 

"Bukan tidak ada paspor. Paspor saya ditahan sama majikan karena belum habis kontrak," ujar Ningsih seperti dilansir laman Liputan6.com, Rabu (4/11/2015).

 



Dia memilih kabur melalui cukong dengan bayaran 900 ringgit Malaysia, karena sudah tidak tahan lagi untuk bekerja. Dia mengaku, setelah keluar dari Malysia, akan ditampung dulu oleh seseorang di Batam.

 

Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Bea dan Cukai Karimun, Raden Evi, menyebut salah satu penumpang merupakan balita. Dia juga tidak memiliki paspor.

 

"Dari 74 orang yang tertangkap tersebut ada anak balita, jumlah perempuannya 9 orang. Semuanya sehat. Cuma di antara mereka tidak ditemukan paspor Malaysia," ujar Evi.

 

Menurutnya, semua TKI yang tertangkap diduga ilegal karena saat diperiksa tidak ditemukan dokumen resmi. "Selain pemeriksaan paspor, ada ditemukan ratusan slop rokok yang rencananya didistibutorkan ke Jambi.

 

Kini, 73 TKI beserta balita dan satu nakhoda kapal telah diserahkan ke Imigrasi Klas II Karimun untuk diproses lebih lanjut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline