Hadiah buat Anggota DPRD Riau Rp 2 M dalam Bentuk Kegiatan

Saksi-Suap-APBD-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi (Plt Sekdaprov) Riau, M Yafiz dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, untuk meloloskan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 lalu, anggota DPRD dijanjikan diberikan uang pensiun masing-masing 2 miliar.

 

Janji tersebut diucapkan Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun kepada Djohar Firdaus, ketika itu sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. (Baca Juga: Riki: Jatah Anggota Lain Dialihkan ke Ketua DPRD

 

"Pak Djohar waktu itu sudah menjanjikan jika anggota Dewan bisa secepatnya mengesahkan RAPBD-P 2014 dan RAPBD murni 2015, asal Pak Gubernur berjanji memberikan hadiah dalam pengesahan tersebut," tutur Yafiz dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari, Kamis (29/10/2015).

 

Mantan anggota Komisi A DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariansyah, turut membenarkan apa dikatakan Yafiz. Riki menyebut angka RP 2 miliar, seperti dijanjikan Gubernur Annas tersebut dimasukkan dalam anggaran kegiatan. (Klik Juga: Arwin AS Hadiri Kesaksian Anaknya Riki Hariansyah

 

"Waktu itu Pak Annas tak mau anggaran untuk Dewan itu dimasukkan dalam anggaran Bansos. Pak Annas minta minta dimasukkan dalam anggaran kegiatan saja," ujar Riki, ketika itu turut hadir sebagai saksi dalam sidang degan terdakwa A Kirjuhari.



 

Anak mantan Bupati Siak Arwin AS tersebut menambahkan, "Itu cuma sebagai hadiah pensiun saja buat kami karena waktu itu periode kami berakhir tak lama lagi."

 

Yafiz mengatakan, awalnya DPRD Riau kecewa dengan dicoretnya anggaran  telah mereka susun. Dana aspirasi mereka susun dicoret Annas. (LIhat Juga: Majelis Hakim Bentak Zaini, Baik Sekali Anda, Jangan Polos

 

Dana aspirasi yang dicoret Annas, tutur Yafis, sebesar Rp 150 miliar. Djohar kemudian mendatangi Annas mempertanyakan pencoretan anggaran tersebut dalam rapat.

 

Gubernur Annas Maamun lalu menjanjikan kepada anggota Dewan, Gubernur Riau akan berikan masing-masing Rp 2 miliar. "Setelah kesepakatan selesai, baru MoU KUA-PPAS ditandatangani," kata Kepala Bappeda Riau tersebut. 

 

Dalam persidangan dengan terdakwa Kirjuhari, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Mantan Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir, Sekdaprov Riau ketika itu, Zaini Ismail, Kepala Bappeda Riau, M Yafiz dan anggota DPRD Riau 2009-2015, Riki Hariansyah. (Baca: Atuk Annas Saksikan Uang Suap Diserahkan

 

Sedangkan kesaksian anggota DPRD Periode 2009-2014, Toni Hidayat, Koko Iskandar, Zukri Misran, dan Supariati, terpaksa ditunda hingga 11 November 2015 mendatang. Hakim beralasan waktu tak bisa mendengarkan kesaksian mereka. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline