RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ada yang menarik dari fakta persidangan dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Riau 2009-2014, A Kirjuhari, pada sidang kasus suap RAPBD-Perubahan 2014 dan APBD 2015, Kamis (29/10/2015), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, M Yafiz, diam sesaat saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Pulung Rinandoro memburu dengan pertanyaan. (Baca Juga: Atuk Annas Saksikan Uang Suap Diserahkan)
Pulung menanyakan tentang permintaan Yafiz kepada pimpinan DPRD untuk segera menandatangani berkas APBD Murni 2015. Padahal, seharusnya penandatangan KUA-PPAS ditandangani bersama-sama antara Gubernur Riau, Annas Maamun dengan pimpinan DPRD Riau.
"Ada tidak permintaan Saudara untuk segera ditandatangani saja ke pimpinan DPRD," kata Jaksa Pulung Rinandoro. Yafiz diam beberapa saat ketika JPU KPK tersebut menanyakan ini. "saya tak ingat Pak,"jawab M Yafiz saat mengingat kejadian 2 September 2015, usai APBD 2015 disahkan DPRD Riau. (Klik Juga: Baru Dua Hari Saya Non-Job Pak Hakim)
Tidak hanya itu, berkas KUA-PPAS baru serahkan ke DPRD Riau dua jam sebelum disahkan dan ditandatangani pimpinan DPRD Riau di ruangan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Yafiz menjelaskan, penandatanganan dilakukan dua jam usai diserahkan, sekitar pukul 21.00-22.00 WIB.
Dalam kesaksian M Yafiz tersebut juga terungkap ada permintaan dari Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, untuk mempercepat pengesahaan APBD Murni 2015 oleh anggota DPRD Riau 2009-2014. Permintaan tersebut disampaikan Atuk Annas di ruang kerjanya, saat memanggil beberapa orang. (Lihat Juga: Mantan Sekdaprov dan PLt Sekdaprov Jadi Saksi Kirjuhari)
"Saya dengar percepatan pengesahan APBD-P, mengenai uang saya tak tahu," kata mantan Kepala Dinas ESDM Riau tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline