Mengapa Riki Hariansyah Serahkan Uang Suap ke KPK?

Tipikor.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Zuhdi Febryanto)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penasehat Hukum Kirjuhari, M Musa mempertanyakan itikad baik Ricky Hariansyah menyerahkan uang suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerimanya. Ricky baru menyerahkan uang suap yang diterimanya kepada KPK pasca Gubernur Riau non aktif, Anas Maamun tertangkap tangan dan ditahan oleh lembaga anti rasuah.

 

Menurut Musa, Ricky menyerahkan uang suap dari Kirjuhari lebih dari sebulan psetelah diterima. "Jika anda punya itikad baik untuk menyerahkan uang yang anda terima kepada KPK, kenapa baru sebulan lebih anda menyerahkan uang itu kepada KPK? Apakah baru sebulan itikad baik anda timbul?" tanya Musa kepada Ricky dalam sidang kasus korupsi mantan anggota DPRD Provinsi Riau terkait suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD murni 2015, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/10/2015)

 

Ricky Harinsyah menjawab, ia butuh waktu untuk merenung dan memikirkan apa yang akan dilakukan. Ia mengaku merasa bersalah sejak awal menerima uang pemberian dari Kirjuhari. (KLIK: Yafis Tahu Kesepakatan Atuk Annas dan Johar Untuk Loloskan RAPBD-P)

 



"Sejak awal saya sudah merasa sangat bersalah telah menerima uang itu. Tapi saya waktu itu butuh waktu untuk merenung dan memikirkan kesalahan saya tersebut. Baru setelah saya yakin, baru saya serahkan uang tersebut kepada KPK," jawab mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 dari fraksi PKB tersebut.

 

Ricky menerima uang 50 juta dari Kirjuhari pada tanggal 8 September 2015. Lalu ia mengembalikan uang tersebut kepada KPK pada tanggap 15 Oktober 2014 dengan mengakui adanya suap diterima dari Kirjuhari. Namun sebelumnya, pada tanggal 25 September 2014, Gubernur Riau no aktiif Anas Maamun telah ditahan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta Timur.

 

Ricky mengakui menerima uang dari Kirjuhari sebesar 50 juta atas pengesahan RAPBD-P 2014 dan RPBD murni 2015 yang ia lakukan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau. (BACA: Riki: Jatah Anggota Lain Dialihkan ke Ketua DPRD)

 

Namun pengakuan dari Kirjuhari, Ricky menerima 120 juta bukan 50 juta. "Dalam tas pertama saya menyerahkan uang 150 juta pada Ricky Hariansyah dan tas kedua saya serahkan kepada Djohar Firdaus sebesar 250 juta," tukas Kirjuhari ketika majelis hakim memberinya kesempatan usai saksi memberika keterangan.

Namun Ricky tetap bersikukuh pada pengakuan awalnya, dia hanya menerima 50 juta dari Kirjuhari, bukan 120 juta. "Tidak majelis hakim, saya tetap pada pendirian saya," tandasnya menutup pernyataan pada akhir sidang itu.