RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Majelis Hakim, Masrul, dengan suara tinggi dan seakan-akan tidak percaya saat mendengarkan kesaksiaan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, dalam sidang Suap RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa A Kirjuhari, Kamis (29/10/2015).
Pasalnya, Zaini Ismail mencoba untuk berbelit-belit dan mencoba mengelak saat ditanyakan mengenai uang yang diminta Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, untuk membayarkan dana telah dipinjam dari Said Saqlul Amri Rp 500 juta. (Baca Juga: Pengesahan APBD 2015 Dua Jam Usai Berkas Diterima)
Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperdengarkan suara rekaman pembicaraan Zaini dengan Asisten II Setdaprov Riau, ketika itu, Wan Amir, ia tak bisa mengelak.
Tak ayal, mendengarkan kesaksiaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Masrul ikut menanyakan dengan suara tinggi, termasuk ketidaktahuaan Zaini mengenai permintaan uang Rpm 200 juta seperti diminta Gubernur Annas Maamun.
"Mengerti tidak duit" tanya hakim. "Duit untuk dipinjamkan Pak Annas untuk dibayarkan ke Pak Said Saqlul," kata Zaini. (Klik Juga: Atuk Annas Saksikan Uang Suap Diserahkan)
"Ini ada hal tak luar biasa. Biasa seperti itu. Dimaksud itu, duit itu untuk apa. Duit ke Saqlul itu untuk apa. Wajar tidak Gubernur pinjam uang saudara. Jangan polos begitu saja. Dikaji JPU, uang itu untuk apa. Menurut alur ceritaya, saudara sudah paham. Kok Polos sekali saudara," bentak Ketua Majelis Hakim, Masrul.
"Kenapa dibebankan antara saudara dengan Kepala Biro Perlengkapan (Ayub Khan). Lebih tidak masuk akal. Anda jangan terlalu polos, tak cocok dengan kapasitas dan kemampuan Anda lebihi pegawai di bawah Anda. Jujur saja, jangan berbelit-belit," pinta Masrul kemudian.
"Apapun pembicaraan sauadara dan itu semuanya, sudah ada rekamannya. Itu untuk menunjukkan kejujuran Anda," kata Masrul lagi. (Lihat Juga: Baru Dua Hari Ini Saya Non-Job Pak Hakim)
Mendengar suara bentak Ketua Majelis Hakim, Masrul, Zaini diam sejenak. "Itu uang pribadi saya, saya serahkan ke ajudan saya dan minta diserahkan ke Pak Wan Amir. Saya serahkan Rp 150 juta dan kekurangannya Rp 50 oleh Kabiro Perlengkapan, Ayub Khan," kata Zaini menjelaskan.
Zaini menjelaskan, permintaan pinjaman uang untuk membayar uang Said Saqlul Rp 500 juta, dilakukan Gubernur Annas Maamun dengan memanggilnya ke kediaman dinas gubernur.
"Baik sekali Anda (Pinjamkan) uang," tanya Jaksa KPK lainnya. "Gaji Anda berapa," lanjut Jaksa tersebut. "Rp 9 juta ditambah dengan insentif-insentif lainnya," jawab Zaini.
Saat ditanyakan JPU darimana uang Rp 150 juta tersebut, Zaini menjawab,"Uang itu uang pribadi saya, Rp 150 juta hasil tabungan saya,"
Saat dipanggil Annas Maamun, Zaini diminta membayarkan uang Said Saqlul Rp 200 juta, perinciannya, Rp 150 juta dari dirinya, selebihnya Rp 50 juta dari Ayub Khan. "Saya punya saksinya (Bayar). Kabiro Ayub Khan. Itu uang simpanan saya. Kita kekurangan uang," jawab Zaini. (Baca: Mantan Sekdaprov dan Plt Sekdaprov Jadi Saksi Kirjuhari)
Sementara itu, Wan Amir yang dikonfrontir JPU mengatakan, ia hanya menerima Rp 100 juta dari ajudannya, bukan Rp 200 juta. Dengan uang tersebut, tuturnya, dari total Rp 500 juta, Annas Maamun membayar Rp 300 juta, kemudian Zaini Ismail Rp 100 juta.
"Saya hanya terima Rp 100 juta uang dari Pak Sekda. Usai saya terima uang tersebut, langsung saya serahkan ke Pak Saqlul, akrena ia ada di ruangan saya. Saya jelaskan, ada kekurangan Rp 100 juta dari uang terkumpul untuk dibayarkan Rp 400 juta," pungkas Wan Amir.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline