Kejaksaan Terima SPDP Perusahaan Pembakar Lahan, Sudah Tersangka?

Unjuk-Rasa-Riau-Melawan-Asap.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau kembali menerima satu berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ASL dari Kepolisian Daerah Riau. Korporasi yang bermarkas di kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu disebut melakukan pembakaran lahan di atas konsesinya seluas 116 hektare. Namun polisi hingga kini belum menyatakan perusahaan itu tersangka. Padahal SPDP sudah dilayangkan ke Kejaksaan



"Kami sudah terima SPDP atas nama PT ASL," kata Kapala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (28/10/2015). (KLIK: Baru Dua Hari Ini Saya Non-Job Pak Hakim)

Menurut Mukhzan, SPDP itu diterima melalui Kejaksaan Negeri Rengat, Indragiri Hulu yang dilayangkan oleh Kepolisian Resor Indragiri Hulu. Dengan demikian kata Mukhzan, secara keseluruhan Kejati Riau telah menerima 43 SPDP dari kepolisian. Dengan rincian 41 berkas dari kasus perorangan serta dua berkas lagi dari kasus yang menjerat Korporasi. 

"Sebelumnya kami sudah menerima SPDP perusahaan PT LIH," ucapnya.



Namun kata Mukhzan, seharusnya Kejaksaan telah menerima tiga SPDP dari kasus kebakaran lahan yang menjerat perusahaan. Satu berkas SPDP untuk PT PLM yang baru ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakaran lahan pekan lalu belum diterima jaksa. "SPDP untuk PT PLM menyusul," ujarnya. (BACA: Hari Ini, 111 Titik Panas Terpantau di Sumatera)

Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau masih malu-malu menyebutkan status tersangka PT ASL, padahal SPDP perusahaan tersebut sudah dilayangkan ke Kejaksaan. "Kalau SPDP sudah diterima jaksa, perusahaan otomatis tersangka," jelas Mukhzan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu Ajun Komisaris besar Ari Wibowo mengaku belum ada penetapan status tersangka PT ASL. "Belum ada stastus tersangka, baru mau pemeriksaan saksi ahli," ujarnya melalui pesan singkat. (LIHAT: Soal Asap, Satgas Salahkan Media)

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan dua korporasi PT Langgam Inti Hibrido, Pelalawan dan PT Palm Lestari Makmur, Indragiri Hulu sebagai tersangka pembakar lahan. Polisi telah menahan satu Manajer Operasional PT LIH dan tiga petinggi PT PLM sebagai orang yang bertanggung jawab dari korporasi atas kasus kebakaran lahan itu.

Untuk kasus perorangan, polisi telah menetapkan sebanyak 64 tersangka pembakar lahan. Kebanyakan tersangka merupakan warga tempatan. Para tersangka tengah menjalani proses hukum di kepolisian resor masing-masing Kabupaten/Kota di Riau.