Jikalahari: Baru 2 Korporasi Tersangka, Indikasi Polda Riau Ditekan

Kebakaran-Lahan-dan-Hutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mensinyalir Polda Riau telah mengalami tekanan dan intervensi berbagai pihak dalam penanganan hukum kasus perusahaan dan individu yang secara sengaja membakar lahan konsesi mereka. 

 

Sinyalemen itu terlihat hingga kini baru 2 dari 18 perusahaan saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua perusahaan tersebut, PT Langgam Inti Hibrida dan PT Palm Lestari Makmur. Sedangkan 16 perusahaan lainnya, belum juga ditetapkan tersangka. (Baca Juga: Menteri Siti Pasang Badan buat Perusahaan Pembakar Lahan

 

"Apa bedanya, semua perusahaan yang diumumkan Polda Riau dalam penyelidikan itu lahan mereka terbakar. Hasil investigasi kami, ternyata ada tekanan-tekanan, intervensi terhadap penyidik dan Polda Riau terhadap 16 perusahaan lainnya, terutama dari perusahaan Hutan Tanaman Industri," kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali, saat bincang-bincang khusus dengan RIAUONLINE.CO.ID, Selasa (27/10/2015). 

 

Made menjelaskan, penetapan tersangka PT Langgam Inti Hibrida dan Palm Lestari Makmur oleh Polda Riau, bukan sesuatu hal yang patut diapresiasi. Dari 18 perusahaan yang diselidiki Polda Riau, ternyata ditemukan 11 di antaranya merupakan perusahaan HTI, pada 2007 silam ditetapkan tersangka saat Kapolda Brigjen Pol Sutjiptadi. (Klik Juga: PT PLM Susul PT LIH Tersangka Kebakaran Lahan



 

"Ini ada apa dengan Polda Riau? Kenapa hanya 2 saja yang dijadikan tersangka. Polda serius atau tidak usut kasus perusahaan pembakar lahan ini?," kata Made mempertanyakan ketidakseriusan Polda Riau usut perusahaan pembakar lahan. 

 

Sebelumnya, pekan lalu, Polda Riau menetapkan tersangka untuk perkebunan kelapa sawit PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dengan demikian, Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan perkebunan sawit, sebelumnya PT Langgam Inti Hibrida (LIH). 

 

"Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta gelar perkara, Polda Riau menetapkan PT PLM sebagai tersangka. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga membakar hutan seluas 30 hektare untuk memperluas lahannya," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (20/10/2015). (Lihat Juga: Kebakaran di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan. Ini Alasannya

 

Sayangnya, kemarin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, malah enggan mengumumkan nama-nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. 

 

"Buat saya, yang penting mereka tahu perbuatan mereka salah dan mereka telah mendapat sanksi untuk itu," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline