MANTAN Anggota DPRD Riau 2019-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Kirjuhari, saat ditahan KPK, Rabu, 16 September 2015.
(LIPUTAN6.COM)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Kirjuhari, terancam hukuman pidana 20 tahun penjara sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kirjuhari menjalani sidang perdana hari ini, Jumat (23/10/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia ditetapkan tersangka bersama Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun. (Klik Juga: Suap APBD Kirjuhari Ditahan KPK)
Ia dan Annas Maamun disangkakan dengan tuduhan menerima suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Persidangan Kirjuhari kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dan berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Seharusnya, sidang ini seharusnya digelar pekan lalu, akan tetapi gagal, karena JPU berhalangan hadir. Jaksa KPK tak bisa hadir karena Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, diselimuti asap dan ini mempengaruhi jarak pandang di bawah 1.000 meter.
Usai sidang, politsi asal Rokan Hilir ini mengatakan, kasus hukum dialaminya merupakan cobaan. "Cobaan ini. Hidup kan begitu," jelas Kirjuhari. (Baca Juga: Soal APBDP, Wan Amir CS Diperiksa KPK di Jakarta)
Dakwaan JPU KPK, Kirjuhari didakwa dua pasal korupsi masing-masing, pasal 12 Huruf a, dan pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Pulung, KPK menugaskan empat Jaksa lainnya. Mereka, Budi Nugraha SH, Tri Anggora Mukti, Arin Karniasari, dan Irman Yudiandri. (Lihat Juga: KPK Tantang Warga Riau Jangan Pilih Pemimpin Korup)
Kirjuhari ditahan KPK, Rabu (16/9/2015). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Keluar Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB, Kirjuhari bungkam mengenai kasus yang menjeratnya. Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu memilih bergegas masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline