Mobil Dinas Pemerintah Sudah Boleh Isi BBM di SPBU

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kendaraan dinas, perkebunan dan pertambangan mulai hari ini sudah diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Peraturan ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

 

Demikian disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru, Irba H. Sulaiman di ruang kerjanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (22/10/2015). "Jadi kalau ada mobil pemerintah atau perusahaan yang mengisi minyak di SPBU, itu sah saja," kata Irba. (BACA JUGA: Admin Fan Page Info Seputar Presiden Cuma Lulusan SMP)

 

Namun untuk bahan bakar jenis solar, lanjutnya, tetap tidak dibolehkan. Diperbolehkannya kendaraan berplat merah mengisi BBM di SPBU sebab subsidi BBM jenis premium sudah ditarik oleh pemerintah saat ini.



 

"Meski kendaraan pemerintah diperbolehkan mengisi bahan bakar jenis premium namun jumlahnya dibatasi. Kendaraan dinas hanya dikasih 80 liter per bulan," tutur Irba.

 

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

Penulis: Saan