RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu lagi perusahaan perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Jika sebelumnya ada PT Langgam Inti Hibrido, kali ini adalah perusahaan asal Singapura, PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta gelar perkara, Polda Riau menetapkan PT PLM sebagai tersangka. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga membakar hutan seluas 30 hektare untuk memperluas lahannya," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (20/10). (KLIK: Hari Ini Terpantau 30 Hotspot di Riau)
Dijelaskan Guntur, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak perusahaan, masyarakat dan saksi ahli. Dari keterangan mereka, maka korporasi asal Negeri Singa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan menyebutkan, staf dan pimpinan perusahaan tersebut dicekal untuk bepergian ke luar Negeri. Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan kasusnya. “Ada dua perusahaan asing (Singapura) yang kita selidiki. Salah satunya di Inhu kita cekal agar tidak kemana-mana,” ujar Brigjen Dolly. (BACA: Kebakaran di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan, Ini Alasannya)
Dolly menjelaskan, bentuk pencekalan berupa larangan bagi para petinggi PT PLM untuk tidak pergi meninggalkan propinsi Riau. “Ini semata-mata dalam rangka untuk memudahkan proses pemeriksaan yang sekarang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” jelas Dolly.
Kapolda memastikan, proses pemeriksaan terhadap 16 perusahaan lainnya masih berlanjut. “Penyidik sedang mendalami kasusnya. Kita akan langsung tetapkan statusnya sebagai tersangka bila sudah cukup bukti,” katanya.
Selain ada 16 perusahaan yang sedang dalam penyelidikan, jajaran Polda Riau juga sudah menetapkan 64 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau sepanjang Tahun 2015.