RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 perusahaan di Riau yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan di atas konsesinya. Namun sejauh ini baru enam perusahaan yang telah di ferivikasi di lapangan untuk pembuktian adanya titik api.
"Masih dalam proses ferivikasi," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau Yulwirawati Moesa, Senin (19/10/2015). (KLIK: Jarak Pandang di Pekanbaru 800 Meter)
Menurut Yulwirawati, proses ferivikasi di lapangan perlu dilakukan untuk memprkuat aspek hukum kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu dilakukan untuk pembuktian apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Begitu pula perlu diferivikasi berapa kerugian ekologi dan kerusakan lingkungan diakibatkan kebakaran lahan tersebut.
"Perlu diferivikasi apa saja aspek hukum yang dilanggar," ujarnya.
Yulwirawati mengatakan, melalui teknologi Karhutla Monitoring System (KMS) telah terpantau adanya indikasi titik panas di areal 39 perusahaan di sejumlah wilayah Riau. Namun kata dia, titik panas yang terpantau satelit belum dapat dipastikan sebuah titik api. (BACA: Riau Minta Sumsel Kembalikan Helikopter Waterbombing)
Untuk itu lanjut Yulwirawati, perusahaan diperintahakan segera melakukan ferivikasi di lapangan dan melaporkan temuan itu kepada pemerintah. "Jika terjadi kebakaran lahan segera dipadamkan," katanya.
Dia mengaku, pemeritnah akan memberikan tindakan tegas berupa sangsi administrasi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Akan ada sangsi administrasi bagi perusahaan yang bandel," katanya.