RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah mengirim surat usulan anggota pergantian antar waktu (PAW) ke DPRD Riau. Dari 5 nama PAW yang dikirim tersebut, diantaranya ada nama Edy Yatim, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (15/10/2015). "Kami sudah proses pengajuan usulan 5 orang calon anggota DPRD Riau sebagai PAW. Pada Selasa (13/10/2015) kemarin, sudah surat usulan PAW tersebut sudah kami kirimkan ke DPRD Provinsi Riau," kata Ilham. (BACA: Ini Cara Cegah Kebakaran Hutan Menurut Kemen LH)
Dijelaskannya, proses selanjutnya berada di DPRD Riau selama 7 hari dan di gubernur selama 7 hari. "Usulan akan dikirim ke Mendagri dan diproses selama 14 hari," terang mantan wartawan ini. (BACA JUGA: 315 Titik Panas di Sumatera, Riau Waspada Asap Kiriman)
Setelah melalui rangkaian tahapan tersebut. Nama-nama PAW akan segera diumumkan dan selanjutnya dilantik menjadi anggota DPRD Riau.