Sejumlah elemen masyarakat Riau akan mengambil langkah hukum melakukan gugatan kepada pemerintah dan perusahaan yang telah menyebabkan banyaknya jatuh korban lantaran kabut asap di Riau.
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Riau yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat akan mengajukan 3 langkah hukum untuk melakukan gugatan ke negara dan korporasi sebagai upaya perlawanan atas bencana asap yang telah melanda Riau selama 18 tahun terakhir ini.
Ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Al Azhar mengatakan upaya hukum yang akan dilakukan karena melihat pelanggaran hukum luar biasa yang terjadi pada masyarakat Riau. (BACA JUGA: Selamat Jalan Hanum, Gadis Kecil Korban Ganasnya Asap Riau)
"Upaya hukum yang akan kita ajukan adalah Legal Standing, Citizen Lawsuit dan Class Action," ujar Al Azhar dalam Media briefing yang dilakukan tokoh masyarakat dan NGO di Kantor Walhi Riau, Selasa (6/10/2015).
Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan mengungkapkan untuk Legal Standing dan Citizen Lawsuit akan diajukan gugatannya di PN Pekanbaru dalam minggu ini. Sedangkan untuk Class Action, akan membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan gugatannya. (KLIK: Asap Sebabkan Kanker Paru-paru dan Kebodohan)
"Untuk Legal Standing akan digugat oleh Jikalahari sedangkan Citizen Lawsuit akan diajukan oleh Heri Budiman sebagai warga Pekanbaru. Dan untuk Class Action itu akan dilakukan sembari menunggu gugatan dan penggugat dari masyarakat agar bisa mengadukan nominal kerugian," terang Riko Kurniawan.