LAM Riau Ajak Tokoh Sumatera dan Kalimantan Bersatu

Hanum-Anak-Mukhlis-Wartawan-Vokal.jpg
(FACEBOOK/EKA PN)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Al Azhar mengatakan, sudah saatnya provinsi-provinsi yang setiap tahunnya mengalami kebakaran hutan dan lahan kemudian menimbulkan asap, harus bersatu, saling bergandeng tangan. 

 

Tujuannya, agar asap membuat warga di provinsi-provinsi tersebut merasai, menjadi Bencana Nasional, bukan Darurat Asap di satu dua atau tiga provinsi saja. (Klik Juga: Selamat Jalan Hanum, Gadis Kecil Korban Ganasnya Asap Riau

 

"Saya, selaku Ketua Umum LAM Riau mengajak tokoh-tokoh adat Melayu dan Dayak di Sumatera dan Kalimantan untuk bersama-sama mendesak pemerintah pusat menetapkan Asap sebagai bencana nasional," tutur Al Azhar saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, awal pekan ini di ruang kerjanya di LAM Riau. 

 

Untuk pemerintahan, Al Azhar meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengajak bersama-sama kepala daerah di Sumatera dan Kalimantan, segera mendesak dan menekan Pemerintah Pusat menjadi asap sebagai Bencana Nasional. (Baca Juga: Kisah Bocah Korban Kabut Asap di Pekanbaru

 

Ia juga menjelaskan, penetapan Bencana Nasional jangan lagi menggunakan kriteria-kriteria seperti di Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

 

"Apa perlu rakyat meninggal lagi baru asap ini dijadikan Bencana Nasional. Ini rakyat sudah derita ISPA, ekonomi dan bandara lumpuh. Apalagi alasan pusat," kata Ketua Harian Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) ini. 



 

Sebelumnya, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan asap tidak memenuhi seluruh kriteria menjadi dasar penetapan status bencana nasional. (Lihat Juga: Hanum Disebut Meninggal Karena Asap, Ini Kata Dokternya

 

"Penetapan status dan tingkatan bencana seperti diamanatkan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk Peraturan Presiden belum ditetapkan karena dalam praktiknya sulit," ujar Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (30/9/2015), dikutip dari detik.com

 

Sutopo menjelaskan, status dan tingkatan bencana didasarkan pada indikator meliputi, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah terkena bencana dan dampak sosial ekonomi ditimbulkan.

 

"Dalam praktiknya hal itu sulit. Misal bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan apakah memenuhi untuk dinyatakan sebagai bencana nasional? Indikator a, b, dan c tidak memenuhi syarat tersebut," papar Sutopo. (Baca: Jokowi Sebut Perlu 3 Tahun Atasi Kabut Asap

 

Begitu juga seperti longsor yang terjadi Banjarnegara pada awal tahun 2015 yang menyebabkan 110 orang meninggal seperti dicontohkan Sutopo.

 

"Indikator b,c,d,e juga tidak memenuhi. Atau bencana erupsi Sinabung yang banyak pihak menginginkan sebagai bencana nasional. Ternyata hanya memenuhi indikator b dan e. Itu hanya terjadi di beberapa kecamatan dalam satu kabupaten. Itulah yang menyebabkan status dan tingkatan bencana nasional sulit dibuat," tutur Sutopo.

 

Menurut Sutopo, Presiden yang berwenang menetapkan status bencana nasional setelah memperoleh masukan dari BNPB dan kementerian lembaga terkait. (Klik: Segera Evakuasi Bayi Anda ke Kantor Wali Kota

 

"Dalam praktiknya Indonesia baru sekali menyatakan bencana nasional yaitu saat tsunami Aceh 2004. Itu terjadi karena semua indikator memenuhi. Dan yang paling penting adalah bagaimana keberfungsian dan potensi daerah yang ada saat terjadi bencana, apakah hancur semua atau kah masih utuh," pungkas Sutopo.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline