RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Kirjauhari. Ahmad akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau.
"Iya dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Politikus PAN ini merupakan tersangka kedua dalam pusaran suap di Provinsi Riau setelah KPK menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Ahmad sendiri telah ditahan lembaga antirasuah di Rutan KPK. (BACA JUGA: FITRA: Silpa APBD 2015 Diprediksi Rp 5 Triliun)
Seperti diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Ahmad Kirjauhari ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Januari 2015 lalu terkait Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Pada kasus ini, selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline