Ini Dia 16 Perusahaan Diusut Polda Riau

Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau telah menangkap 68 orang dan menjadikan mereka tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, serta satu perusahaan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Pelalawan dengan menangkap Direktur Operasional, Frans Katihotang (FK).

 

Selain PT LIH, polisi menyidik 16 perusahaan lain di beberapa kabupaten ditemukan titik api dalam areal lahannya. Selain izinnya terancam dibekukan dan dicabut, sejumlah perusahaan diduga sengaja membakar lahan itu bakal didenda belasan miliar, dengan jeratan Undang-Undang berlapis. Hal itu berdasarkan sangkaan diterapkan penyidik Polri, supaya perusahaan tak lepas dari jeratan hukum. (KLIK: Soal Asap, Hakim Disebut Tidak Paham Kejahatan Lingkungan

 

"Itu berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009, tapi undang-undang yang diterapkan penyidik juga berlapis. Setidaknya ada 4 undang-undang, termasuk KUHP," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Selasa (29/9). Sebagaimana dikutip RIUONLINE.CO.ID.

 

Adapun undang-undang dimaksud adalah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (INFO: Al Azhar: Rakyat Riau Jadi Penonton, 95 Persen Tak Miliki Tanah

 

"Selain itu, juga diterapkan KUHP pasal 187 yang mengatur tentang sengaja melakukan pembakaran. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun," ujar Guntur.

 

Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, ada empat pasal diterapkan penyidik Polda Riau dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Di antaranya pasal 116, pasal 108, 98, dan 99. (LIHAT: Jokowi: Menteri LHK dan Pemda Harus Evaluasi Izin di Gambut



 

"Denda maksimal dari setiap pasal berbeda. Paling tinggi itu Rp 15 miliar dan penjara paling lama 15 tahun pula. Sementara denda paling sedikit Rp 3 miliar dan penjara paling singkat tiga tahun," sebut Guntur.

 

Menurut Guntur, jeratan undang-undang dan pasal berlapis ini guna menimbulkan efek jera bagi pembakar hutan dan lahan, baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan. (LIHAT: Presiden Minta Kepolisian Cari yang Menyuruh Bakar Lahan

 

Sejauh ini, sudah ada 68 tersangka pembakar lahan yang ditangkap Polda Riau. Satu di antaranya merupakan petinggi PT Langgam Inti Hibrido di Kabupaten Pelalawan, Frans Katihotang.

 

"Untuk perorangan ada 68 tersangka dengan 51 laporan polisi. Sementara korporasi ada 17 laporan polisi. Dari jumlah itu, 2 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 1, sedangkan tahap II atau penuntutan 23 kasus," ucap Guntur.

 

Adapun 17 perusahaan tengah diusut Polda, satu di antaranya di Bengkalis dan ditangani Polres setempat, yaitu PT Pan United (PU). Kemudian Polres Siak menangani PT Wahana Subur Sawit (WSS). (BACA: Perusahaan Malaysia Disebut Bakar Lahan, Konsulat: Serahkan Kepada Hukum

 

Kemudian Polres Indragiri Hulu tengah mengusut PT Alam Sari Lestari (ASL). Selanjutnya Polres Indragiri Hilir menyelidiki PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dua perusahaan ini bergerak di bidang hutan tanaman industri.

 

Sementara Polres Pelalawan mengusut PT Prawira, PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya, Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ). (INFO: Digertak Jakarta, Tokoh Riau Lari Terbirit-birit

 

Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi.