RIAUONLINE, PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Riau menyebut masalah asap Riau tidak akan pernah berakhir jika tidak ada upaya melakukan tata kelola hutan yang baik.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan menuturkan akar permasalahan dan solusi untuk pengentasan asap Riau berada pada izin konsesi gambut. Menurut Riko, penanggulangan dengan metode seperti ini terkesan tak banyak guna selain menghabiskan anggaran negara.
“Provinsi yang rutin mengalami kebakaran lahan dan hutan yang berakibat pada kabut asap itu ada 7 Provinsi di Indonesia. Dan silahkan cek bahwa seluruh provinsi tersebut lahannya didominasi oleh lahan gambut yang diberikan izin konsesi pada perusahaan,” tegas Riko Kurniawan kepada Plt Gubernur Riau, Arsyajuliandi Rachman pada temu tokoh masyarakat bersama jaringan aktivis lingkungan hidup, kemarin.
Menurut Riko, program Presiden Jokowi untuk Riau dalam menuntaskan masalah kebakaran lahan sudah dipandang baik, namun yang menjadi masalah adalah hingga sekarang program tersebut sama sekali belum terlaksana. (KLIK: Kala Tentara Berjuang Melawan Gambut)
“Kita harus menuntut Jokowi untuk segera memnuhi janjinya kepada Riau. ada tiga janji Jokowi yang dipandang sangat baik. Pertama adalah melakukan audit pada izin-izin konsesi pada perusahaan HTI dan perkebunan yang berada di semua lahan gambut. Kedua Melakukan Penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar dengan melakukan sanksi administratif sampai ke pidana. Dan yang terakhir adalah membuat sekat kanal pada lahan-lahan gambut untuk menjaga kondisi gambut tetap basah,” tegas Riko dengan keras.
Namun hingga hari ini belum ada satupun dari 3 program tersebut yang terealisasikan. Menurut Riko hal inilah yang harusnya didesak ke pusat. Hanya itu cara untuk melakukan menghentikan masalah asap dalam jangka panjangnya. (BACA: Jikalahari: Pemerintah Riau Gagap Darurat Asap)
“Masalah audit izin konsesi dan masalah penegakan hukum sampai sekarang presiden dan menterinya itu masih terkesan takut dan lambat. Sedangkan masalah sekat kanal atau canal blocking itu hingga sekarang belum ada. Saya baru dengar dari Plt Gubernur kalau anggarannya masih dianggarkan dalam APBD-P tahun ini,” tukas Riko. (LIHAT: Azlaini Agus Menangis Negara Gagal Atasi Asap)
Riko menganggap negara tak pernah tegas dalam masalah pembakaran lahan dan kabut asap yang terjadi saban tahun ini. Riko menyebut masalah penegakan hukum adalah yang paling mungkin dilakukan dalam jangka pendek ini untuk membatasi masalah pembakaran lahan.
“Sita lahan yang terbakar baik itu milik perorangan atau bahkan milik korporasi. Negara harus tegas dalam hal ini karena ini merupakan tanggung jawab dan wewenang negara. Dalam pasal 33 konstitusi kita itu negara sebagai pemegang kuasa bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya. Maka ketika ada korporasi yang lahannya terbakar, dalam undang-undang, perusahaan tersebut dapat dipidanakan,” tegasnya.