LBH Pekanbaru: Pemerintah Jokowi Lamban Tuntaskan Masalah Asap

Kebakaran-Lahan-dan-Hutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) Pekanbaru gelar diskusi terkait kabut asap Riau yang tak kunjung selesai. Diskusi diadakan di sekretariat LBH Pekanbaru, Jumat (28/8/2015).

 

Diskusi tersebut membahas peran dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup di peraturan perundang-undangan yang ada. YLBHI-LBH Pekanbaru sebagai tuan rumah mengemukakan tesis awal dalam membuka diskusi ini dengan menuding pemerintah tidak secara tegas dan membuat regulasi yang longgar pada penindakan hukum pelaku kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

 

Andi Wijaya, Advokat Publik YLBHI-LBH Pekanbaru mengatakan dalam Pasal 56 (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Namun menurutnya pasal tersebut sudah tak lagi mempan untuk memenjarakan para pelaku pembakar lahan dan hutan yang ada di Riau ini. "Pasal tersebut sudah tak relevan lagi dengan perkembangan tindak pidana lingkungan dewasa ini,” ujarnya.


Ia menambahkan, pemerintahan Jokowi masih terkesan lambat dan tak serius menyelesaikan asap tahunan yang datang. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28H sudah dijelaskan, merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik namun negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah tidak menjalankan amanat konstitusi tersebut.

 



(KLIK JUGA: Status Siaga Asap di Riau Diperpanjang)

 

“Pada dasarnya kita menuntut Negara itu memenuhi kewajibannya sebagai penerima mandataris rakyat untuk memenuhi hak asasi yang seharusnya dipenuhi oleh Negara. Perusahaan itu banyak yang melanggar, izinnya kan dapat dari pemerintah. Ketika sudah ada indikasi kuat melanggar, kenapa tidak di tindak tegas? Artinya di sini kita melihat Negara telah lalai,” dia menegaskan.

 

(BACA JUGA: Perusahaan Pembakar Lahan Ini Dalam Penyelidikan Polisi

 

Andi mengatakan rencananya hasil diskusi ini akan terus dikembangkan hingga menjadi sebuah upaya hukum untuk menuntut pemerintah. 3 lembaga ini rencananya akan menggandeng lembaga lain yang mampu turut mendorong isu lingkungan ini.

“Kita akan mengupayakan supaya isu lokal ini bisa menjadi isu nasional, untuk itu kita akan menggandeng lembaga-lembaga lain yang mampu turut mendorong supaya isu ini naik,” tukas Andi kepada RIAUONLINE.CO.ID.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline