RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setiap Jamaah Calon Haji (JCH) dikenai biaya embarkasi di luar biaya haji reguler yang sudah ditetapkan pemerintah. Biaya tambahan ini ditentukan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal JCH.
"Biaya embarkasi untuk JCH asal Kota Pekanbaru sebesar Rp3.350.000. Biaya ini ditetapkan berdasarkan jarak jauh atau dekat daerah asal dengan embarkasi," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Riau, Aziz kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa (25/8/2015).
"Besarnya biaya embarkasi dari Pekanbaru menuju Batam merupakan kewenangan dari setiap Kementerian Agama Kabupaten atau Kota," lanjut Aziz.
Dijelaskannya, sesampainya JCH di Batam, mereka akan menginap selama satu malam dan melakukan beberapa kegiatan seperti shalat berjamaah, bimbingan manasik, pertemuan dengan petugas kloter. Mereka juga kembali menjalani tes kesehatan sebelum diberangkatkan ke Jeddah.
Tahun ini, kata Aziz, biaya haji reguler yang dikenakan kepada JCH sebesar 2.556 USD. Sementara untuk haji plus sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 112 juta.
Menurut Aziz, besarnya biaya haji plus karena fasilitas yang diberikan kepada jamaah jauh lebih istimewa dibandingkan jamaah haji reguler. "Biaya haji reguler tentu lebih murah dari haji plus karena beda fasilitas," tutup Aziz.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline