RIAU ONLINE, PEKANBARU - Barang bukti kasus Narkoba senilai Rp10 miliar dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jumat (21/8/2015) siang. Barang bukti tersebut berupa 1.050 butir ekstasi, 5 kg sabu dan beberapa gram ganja.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, pemusnahan barang bukti tersebut hasil penangkapan terhadap 8 tersangka. "Barang bukti ini bernilai Rp10 miliar. Mereka ditangkap oleh pihak Bea Cukai pada Sabtu (6/8/2015) lalu di perairan Tanjung Sinaboi, Rokan Hilir," kata Hermansyah.
Delapan tersangka dan jumlah narkoba yang berhasil diamankan tersebut dalah, laki-laki berinisial FA (1,873 gram sabu), BA (23,04 gram sabu), AJ (5,2 gram sabu), AS (9,3 gram sabu), IK (2,770 gram sabu), Hy (56,63 gram sabu), Az (33,3 gram ganja) dan Hd (1.050 butir ekstasi masing-masing setengahnya berlogo kepiting dan kacamata).
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkannya di dalam ember dan airnya dibuang ke selokan di depan kantor Dit Res Narkoba Jalan Prambanan, Pekanbaru. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Temuan ini akan kita jadikan sebagai acuan agar semakin gencar melakukan patroli perairan di wilayah perbatasan yang menjadi jalur utama pengedaran barang-barang ilegal dan Narkoba," ungkapnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline