RIAUONLINE, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menghimbau partai politik dan pasangan bakal calon kepala daerah 2015 agar berpolitik secara santun dengan menaati segala tahapan pilkada yang telah diatur. Terutama pada penertiban spanduk dan baliho.
"Ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran pemilu yang diatur dalam peraturan KPU tentang kampanye," Pimpinan Bawaslu Riau Bidang Pengawasan, Fitri Heriyanti, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu (15/8/2015).
Dalam PKPU lanjut Fitri, memang tidak ada di atur larangan bakal calon tidak boleh membuat spanduk atau baliho ucapan atau sebagai soosialisasi awal. Namun sebenarnya ini juga merupakan salah satu bentuk kampanye bakal calon supaya masa sosialisasi akan jauh lebih panjang.
"Padahal kita tahu penetapan pasangan calon saja belum, apalagi masa kampanye,” ujar perempuan murah senyum ini.
Ia menyebutkan, partai politik dan pasangan bakal calon sengaja untuk memakai regulasi yang abu-abu ini untuk menghindari pelanggaran pemilu. Bila ini terus dibiarkan, maka Bawaslu akan terkena imbasnya.
“Rakyat pasti bakal bilang kalau Panwaslu itu tak ada kerjanya ketika mereka melihat masih banyak pembiaran terhadap spanduk dan baliho. Padahal sebenarnya kalau boleh jujur, ini memang bukan tanggung jawab Bawaslu secara institusi. Namun karena tanggung jawab moral bagi kamilah akhirnya ,” tuturnya.
Meski demikian, ia menyebuta masih ada cara lain menanggulangi masalah ini. Jika PKPU tak bisa menjeratnya sebagai pelanggaran pemilu, maka ia bisa menabrakkannya dengan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“itukan termasuk spanduk liar yang tak punya izin. Kita tinggal hubungi saja Satpol PP yang punya kewenangan buat bereskan ini. Kita tinggal adukan kalau ada spanduk atau baliho yang menggangu keindahan dan tak berizin,” pungkasnya.
Terakhir ia berpesan supaya para peserta pilkada dapat bersaing secara jujur dan kompetitif agar hasil yang didapatkan nantinya adalah pemimpin yang berkualitas baik.