Diskanlut Tebar 70.000 Benih Ikan Baung di Danau Kajuik

Diskanlut.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

 

RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Dalam rangka memulihkan dan menjaga kelestarian sumber daya ikan di perairan umum, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau bekerjasama dengan Diskanlut Kabupaten Pelalawan melakukan penaburan (restocking) benih ikan baung di Danau Teluk Kajuik Langgam, Senin (3/8/2015). Jumlah benih yang ditabur sebanyak 70.000 ekor.

 

Hadir dalam acara tersebut Bupati Pelalawan, Kepala SKPD Kabupaten Pelalawan, Kadiskanlut Provinsi Riau, Kabid Perikanan Tangkap Diskanlut Provinsi Riau dan Kepala UPT Pelabuhan Diskanlut Provinsi Riau.

 

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir. Tien Mastina, Msi dalam sambutannya mengatakan, restocking benih ikan sangat penting dilakukan dalam rangka memulihkan dan menjaga kelestarian sumber daya ikan terutama ikan baung yang merupakan salah satu ikan spesifik lokal Provinsi Riau. "Perairan umum seperti danau, waduk dan sungai merupakan salah satu sumber daya perairan yang potensial untuk dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan protein ikan bagi masyarakat. Banyak Masyarakat yang bergantung pada perairan umum ini," katanya.

 

Dilihat dari Data Stastistik Perikanan Tangkap, Potensi PUD di Kabupaten Pelalawan seluas 359,73 km2. Produksi perikanan tangkap sampai tahun 2014 di Kabupeten pelalawan dari perairan umum sungai sebesar 2474,6 ton dengan jumlah RTP 1890. Oleh karena itu, perairan umum daratan sangat penting artinya sebagai penyangga kehidupan dan ketahanan pangan.

 



"Pengelolaannya perairan ini belum maksimal sehingga banyak spesies ikan di perairan umum terancam punah karena terjadinya over fishing dan pencemaran diakibat aktivitas industri, pertanian dll. Ini harus menjadi perhatian kita," lanjut Tien.

 

Dengan adanya permasalahan tersebut, maka upaya pemerintah Provinsi Riau melalui anggaran APBN Tahun 2012, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau melakukan Restocking di Kabupaten Pelalawan sebanyak 50.000 ekor di wilayah istana sayap. Tahun ini melalui dana APBN Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau melaksanakan tebar benih sebanyak 70 ribu ekor.

 

Pengelolaan sumber daya perikanan telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dalam pasal 8 yang isinya "Setiap orang dilarang melakukan penagkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/cara yang dapat merugikan dan/atau merusak lingkungan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar dua ratus juta rupiah."

 

Oleh karena itu partisipasi aktif nelayan maupun masyarakat perikanan perlu ditumbuhkembangkan sebagai bagian upaya mendidik agar dapat mentaati peraturan yang telah ditetapkan, mempunyai rasa memiliki dan kesadaran pentingnya memelihara lingkungan dan sumberdaya perairan di wilayahnya sendiri.



Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pelalawan Ir. H.T. Wahidudin menyebutkan bahwa restocking (penebaran benih) dilaksanakan dalam rangka pemulihan sumber daya ikan di perairan umum daratan. Dalam Sambutannya, ia berharap kerjasama tersebut terus dilakukan untuk pelestarian dan pemulihan sumber daya ikan. Danau kajuik nantinya akan dijadikan sebagai tempat wisata dan dijaga kelestariannya.

 

Bupati Pelalawan menyambut gembira kegiatan Restocking tersebut. Dengan dibukanya Danau Kajuik sebagai kawasan wisata, diharapkan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar Danau yang memiliki luas 55 ha. Masyarakat diharapkan dapat mendukung program tersebut dan menjaga kelestaria n sumberdaya ikan baung.

 

Selama ini, masyarakat masih mencari ikan dengan cara menyentrum dan dengan cara menuba. Hal itu tentunya akan merusak ekosistem serta memusnahkan ikan yang ada. (rls)

 

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline