PEKANBARU, RIAUONLINE - Sanksi Administrasi dihapus bagi wajib pajak yang belum membayar Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi Administrasi timbul apabila utang pajak tidak dibayar/kurang bayar pada saat sudah jatuh tempo. Sanksi dikenakan sebesar 2% per bulan dari hutang pajak/kurang bayar dan maksimal dikenakan selama 24 bulan.
Menurut Kasi Humas Kanwil DJP Riau dan Kepri Mariyaldi, Senin (3/8/2015), sanksi administrasi dihapuskan sejak Bulan Februari 2015 dan akan berlaku kembali pada Januari 2016. "Program ini berlaku sejak Februari hingga Desember 2015. Program ini memberikan kemudahan mengasur atau membayar pokoknya," kata Mariyaldi RIAUONLINE.CO.ID, Senin (2/8/2015).
Penghapusan sementara ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tanggal 13 Februari 2015 tentang Penghapusan Tentu Peraturan ini sedikit melegakan bagi Wajib Pajak yang mungkin belum membayarkan Surat tagihan pajak (STP) Sanksi Administrasinya.
Dijelaskan Mariyaldi, pihaknya Sudah memberikan imbauan melalui iklan, spanduk, brosur dan media elektronik. "Sosialisasi sudah kita lakukan di Pekanbaru selama 3 hari," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline