RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Masrul SH MH, dituding telah menerima suap dari Direktur PT MAL, Andrea alias Heri.
Heri menjadi terdakwa pada kasus perambahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di tiga kabupaten. Tudingan ini disampaikan oleh gabungan puluhan mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di depan Mapolda Riau, Jumat (10/7/215) siang dengan kawalan ketat oleh Kepolisian.
"Hal ini kami sampaikan karena Heri waktu itu telah menjadi terdakwa dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjara empat tahun namun oleh hakim Masrul ketika itu ia divonis bebas. Ini adalah indikasi kuat hakim tersebut telah menerima suap dari Heri," jelas Erlangga, mahasiswa asal Kabupaten Siak yang menjadi Koordinator Lapangan Aksi.
Dalam orasinya, mereka akan mengadukan ini kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Masrul dan melakukan pengawalan kasus hingga hakim Masrul dinyatakan bersalah.
Selain itu, mereka juga akan menekan Polda dan Kejati Riau, agar kembali mengangkat kasus ini ke permukaan karena banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
(Baca Juga : Mahasiswa Lira Desak Tangkap Perambah Tahura)
Aksi demo Taman Hutan Rakyat (Tahura) oleh Asosiasi Mahasiswa LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sekitar 30 orang. Jumat (10/7/2015).
Para pendemo memulai aksinya dari Pustaka Wilayah hingga Mapolda Riau dengan berjalan kaki sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan semangat.
Sesekali dengan penuh semangat mereka berteriak "Hidup Rakyat, Hidup Indonesia, Hidup TAHURA,"
Dengan semangat mereka mendesak Polda Riau untuk menangkap dan pelaku hukum cukong perambah di Tahura di 3 kabupaten, seluas 6.172 hektare dan kepemilikan hutan tahura sesuai guna dan fungsinya.