Menkes Tetapkan Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai PSBB

Menteri-Kesehatan-dokter-Terawan-saat-inspeksi-ke-Gedung-BRI-2.jpg
(Irfan Adi Saputra/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Gubernur Riau, Syamsuar, untuk menetapkan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima kabupaten, Selasa (12/5/2020).

Kelima kabupaten di Riau ditetapkan PSBB tersebut antara lain, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. 

"Menetapkan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," seperti tertulis di SK Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 ditandatangani langsung Menkes Terawan Agus Putranto. 



Pertimbangan Menkes tetapkan PSBB di lima kabupaten dan kota tersebut terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang siginifikan secara cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal. 

Selain itu, hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. 

"Pemda Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, wajib melaksanakan PSBB sesuai Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," kata Terawan di butir kedua SK PSBB tersebut. 

Selain itu, di butir keempat Menkes Terawan memerintahkan Bupati Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Wali Kota Dumai, untuk melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.