RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar melakukan survei ke rumah Riska Ramadila, RT 03 RW 03, Kayu Mas, Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.
Gadis 17 tahun ini merupakan pasien penyakit tumor ganas di bagian lututnya. Anak dari pasangan Herianto dan Muzarniati ini merupakan atlet bola voli.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Sabtu, 1 Februari 2020, mengatakan, Riska mengalami benjolan di lututnya sejak Juli 2019 lalu.
Saat itu Riska sempat dibawa berobat ke Puskesmas lipat kain. Lalu dirujuk ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru atas permintaan keluarga pasien.
"Agustus 2019 pasien dinyatakan menderita Ca Tulang Malignant, lalu dirujuk olleh pihak Rumah Sakit Prima ke RSUD Arifin Ahmad," kata Mimi.
Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Arifin Ahmad, pasien tidak pernah lagi berobat. Akibatnya benjolan dilutut Riska pun semakin bertambah besar.
"Pihak keluarga kemudian memutuskan membawa pasien berobat alternatif," ujarnya.
Kemudian pada Desember 2019 lalu pasien, terjadilah insiden yang tidak diinginkan. Saat itu Riska sedang bermain voli dan kakinya terbentur. Akibat insiden tersebut, Riska langsung dibawa ke RS Awal Bros Panam.
Namun, saat itu RS Awal Bros Panam menyatakan tidak mampu menangani penyakit diderita Riska. Sehingga harus dirujuk ke Jakarta.
"Tapi keluarga pasien tidak mau. Jadi sehabis berobat dari RS Awal Bros Panam tumor kakinya makin besar secara progressif. Keluarga pasien kembali ke alternatif, oleh karena takut di amputasi," ucapnya.
Pihaknya pun sudah menyarankan ke keluarga agar segera dirujuk ke Jakarta. Sebab penyakit tersebut bisa bahaya tidak diobati segera. Namun keluarga pasien tetap menolak.
"Adek mamaknya pasien itu setuju dibawa berobat ke Jakarta, dengan catatan kakinya tidak diamputasi, baru dia mau. Tapi kita tunggulah kabarnya satu, dua minggu kedepan. Karena keluarga besar pasien mau berembuk dulu," kata Mimi.
Mimi memastikan biaya berobat pasien ditanggung oleh pemerintah. Sebab berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh dinas kesehata, Riska tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Penerima bantuan iuran ini merupakan keluarga kurang mampu uang iuran bulanan BPJSnya dibayar oleh pemerintah. "Iya, pasien merupakan peserta penerima bantuan iuran JKN," kata dia. (*)