Negara Rugi Miliaran Rupiah Akibat Tak Akurat Data Peserta JKN PBI (2)

Pengurusan-JKN-APBN-dan-APBD.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/WINAHYU DWI UTAMI)

Laporan: WINAHYU DWI UTAMI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Pekanbaru, penerima bantuan KIS per Januari 2019 sebanyak 155.330 Jiwa. Tahun sebelumnya berjumlah 148.374 Jiwa. Dari data tersebut menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penerima bantuan setiap tahunnya.

Selain menemukan peserta JKN PBI APBN sudah meninggal, temuan RIAUONLINE.CO.ID lain di lapangan adalah adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) diduga peserta BPJS PBI yang menumpuk karena tidak ditemukannya sang pemilik kartu.

Menurut Ketua RT 002/RW 007, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Darwin, kartu tersebut ia peroleh dari seorang warganya. Tidak jelas siapa menyerahkan kartu itu ke warga tersebut, hingga kemudian diserahkan kepada Darwin selaku RT di sana.

Infografis Kartu Indonesia Sehat

Setelah menumpuk sekian lama dan sempat tidak tahu harus diapakan, akhirnya kartu tersebut diserahkan Darwin ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru, dua minggu usai wawancara dengan RIAUONLINE.CIO,ID. Demikian pula KIS atas nama Asni, warga sudah meninggal dua tahun silam.

Menurut Direktur Fitra Riau, Triono Hadi, lembaganya pernah melakukan uji petik di 12 desa di Riau pada 2017 lalu. Hasilnya, di setiap desa rata-rata ditemukan 5 data kepersertaan PBI APBN/APBD yang tidak valid.

Total jumlah desa atau kelurahan di Riau mencapai 1.846. Jika di setiap desa atau kelurahan terdapat lima kesalahan data, maka akan ada 9.230 data tidak valid alias tak bisa digunakan. Padahal premi ansuransi terus dibayarkan. Potensi kerugian dari ketidakakuratan data itu diduga mencapai miliaran Rupiah.

“Bila melihat kasus Nurhayati meninggal dunia pada 2013 dan kartu KIS-nya terbit pada 2015, bisa dibilang hampir lima tahun negara dirugikan dengan membayar preminya. Bila preminya Rp 23 ribu per bulan, berarti negara sudah dirugikan sekitar Rp 1.380.000 dalam kurun waktu lima tahun untuk membayar premi satu orang. Kalau ini terjadi pada lebih dari satu orang di setiap daerah di Riau, bisa dibayangkan besarnya kerugian negara dari sektor ini,” jelas Triono memberikan gambaran besaran kerugian negara. 

Kerugian itu, tuturnya, belum termasuk pengeluaran dana kapitasi diberikan kepada Faskes pertama oleh BPJS Kesehatan. Dana kapitasi adalah dana diberikan kepada Faskes tingkat pertama dihitung berdasarkan jumlah kuota (peserta terdaftar) tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan diberikan. Besarnya tarif mulai Rp 3.000 hingga Rp 6.000 per orang.



Triono Hadi

DIREKTUR Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi. 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Neti E Nita melalui Kasi Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin Dinsos Kota Pekanbaru, Heryani, menyebutkan butuh syarat tertentu mengeluarkan seseorang telah masuk data Basis Data Teradu (BDT).

Bagi peserta sudah meninggal, ahli waris harus melaporkan ke Dinsos dengan membawa surat kematian atau surat pernyataan dari RT setempat.

“Mengeluarkan seseorang dari BDT memiliki prosedur tertentu. Tidak sembarangan mengeluarkan. Di antaranya harus ada surat keterangan dari RT atau instansi terkait (surat kematian),” kata Heryani.

Sedangkan bagi warga ingin dikeluarkan karena telah mampu membayar sendiri, RT juga harus memberikan surat keterangan dan menyerahkannya kepada petugas Dinas Sosial di lapangan atau kantor Dinsos Kota Pekanbaru.

Kalau pindah domisili, jelasnya, tinggal melapor ke kantor BPJS dan Faskes asal saja. Karena KIS bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemuktahiran data, kata Heryani, dilakukan sepanjang tahun melalui tahapan verifikasi data di lapangan. Petugas lapangan dengan bantuan RT mengecek setiap data peserta sudah ada ataupun baru mengajukan permohonan.

Heryani

 KEPALA Seksi Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin Dinsos Kota Pekanbaru, Heryani

Setelah proses verifikasi lapangan dilakukan, ujarnya, selanjutnya digelarlah Musyawarah Kelurahan (Muskel) dihadiri para RT, RW setempat dan pihak kelurahan. Dari hasil Muskel tersebutlah, BDT di-update.

“Jadi tidak mudah mengeluarkan dan memasukkan seseorang dari daftar BDT. BDT merupakan acuan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. Bila ingin mengeluarkan seseorang dari list BDT, harus ada surat pernyataan RT, RW. Bila itu tidak ada, meskipun sudah kita keluarkan, maka di SK baru bisa muncul kembali nama yang bersangkutan. Selain itu, juga harus ada lampiran Berita Acara Muskel,” jelas Heryani.

Faktanya ditemukan di lapangan tidak seperti disampaikan Heryani. Lurah Sukaramai, Murti dikonfirmasi mengaku tidak pernah tahu ada musyawarah kelurahan.

Segala hal terkait dengan JKN PBI tidak pernah melibatkan kelurahan. “Sebaiknya hubungi saja petugas dari Dinas Sosial di wilayah kerja kami,” saran Murti sambil menyebutkan nama Affandi, petugas Dinsos sering datang ke Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Affandi mengatakan, verifikasi data hanya dilakukan pada 2017 silam. “Itu dulu sudah lama, cuma sekali. Kalau tidak salah sekitar tahun 2017. Sekarang tidak ada lagi,” katanya.

Tidak hanya Lurah Sukaramai yang tidak tahu adanya proses Muskel, Lurah Tobek Godang Yaser Arafat juga tidak tahu apa Muskel itu. “Saya tidak tahu soal Muskel tersebut. Mungkin ada di kelurahan induk kami, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Kelurahan ini baru dimekarkan pada 2017 lalu,” ungkapnya. (bersambung)