Laporan: WINAHYU DWI UTAMI
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perempuan muda itu, Vera (31), tidak tahu apa mesti dilakukan terhadap Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik ibunya, Nurhayati. Pada 2015 lalu, saat malam hari, tetangganya, Reno memberikan kartu KIS atas nama Nurhayati kepadanya.
Padahal ibunya itu telah meninggal sejak 2013 silam. Tentu pemberian tersebut tidak bisa digunakan, sebab kartu terbit setelah orang namanya tercatat di dalamnya sudah meninggal.
“Saya pernah membawa KIS ini ke kelurahan karena ingin mengembalikannya. Namun, pihak kelurahan menyuruh saya menyimpan dulu saja kartu ini,” kata Vera sambil menunjukkan KIS atas nama Nurhayati kepada RIAUONLINE.CO.ID, kala mengunjungi rumahnya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, akhir Maret 2019 lalu.
Vera tinggal di rumah petak berdinding kayu dengan lantai semen bersama suami, dua putra dan seorang adik kandungnya penyandang disabilitas. Sejak puluhan tahun lalu. Di rumah sewa seharga Rp 300.000 per bulan dan sering kebanjiran itulah dulu Nurhayati pernah tinggal.
Nurhayati merupakan seorang penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Peserta Bukan Iuran (PBI) APBN di Kota Pekanbaru. Perempuan kelahiran 1962 tersebut sebelumnya adalah peserta Jamkesmas.
Enam tahun lalu, Nurhayati sakit hingga meninggal dunia, dan dua tahun kemudian kartu KIS atas namanya terbit, kemudian diserahkan kepada Vera. Sementara ibu dua anak bersuamikan seorang tukang tersebut, bangunan rumah bukanlah penerima JKN KIS, meskipun telah diusulkan dan melengkapi persyaratan diminta kelurahan.
Kasus terbitnya kartu KIS ketika pemiliknya telah meninggal, juga dialami Asni, warga Kelurahan Sukaramai, Pekanbaru. Satu bulan lalu kartunya terbit, padahal ia sudah meninggal sejak dua tahun silam. Kartu miliknya ada di antara sejumlah kartu belum terdistribusi di RT 002 RW 007 Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan data peserta BPJS PBI Kota Pekanbaru 2017 yang ditelusuri, ada nama Sumiati, warga Kelurahan Tobek Godang, Tampan, Kota Pekanbaru, sudah meninggal beberapa bulan lalu.
Selain itu, juga ada Abdul Kadir dan Ermansyah, warga Kelurahan Sukaramai, telah meninggal dunia 2016 silam. Namun, ketiganya masih sempat menggunakan KIS sebelum meninggal.
Secara umum, berdasarkan data Dinas Sosial Kota Pekanbaru, penerima bantuan KIS per Januari 2019 berjumlah 155.330 Jiwa. Tahun sebelumnya, 148.374 Jiwa. Dari data yang ada menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penerima bantuan setiap tahunnya.
Saat dikonfirmasi ke BPJS Kantor Wilayah Riau di Pekanbaru, awal April lalu, nama-nama peserta JKN PBI sudah meninggal tersebut masih masuk ke dalam peserta aktif. Hanya kartu milik Ermansyah sudah tidak aktif lagi.
“Nama-nama orang datanya disebutkan itu, kartunya masih aktif. Hanya KIS atas nama Ermansyah sudah tidak aktif,” kata Humas BPJS, Anung.
Istri Ermansyah, Sudarsih (40 tahun), tidak tahu kalau kartu suaminya yang meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru sudah tidak aktif. Padahal, ia belum pernah melaporkan kartu itu ke BPJS Kesehatan ataupun Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
“Setelah suami saya meninggal September 2016 lalu, saya tidak tahu harus diapakan kartunya. Selama ini hanya saya simpan saja,” ujarnya saat ditemui di rumahnya di RT 001, RW 007, Kelurahan Sukaramai, Februari lalu.
Ketua RT tempat Sudarsih tinggal, juga tidak pernah melapor ke petugas berwenang perihal kematian Ermansyah. Demikian pula sebaliknya, tidak ada petugas memverifikasi data penerima JKN PBI APBN ke wilayahnya.
RUMAH keluarga Nurhayati yang masih terus disewa oleh Vera Sekeluarga.
“Saya tidak pernah melaporkan kalau warga kami atas nama Ermansyah sudah meninggal dunia. Itu tugas keluarga melapor. Saya hanya bertindak sebagai saksi saat ahli waris mengurus surat kematian milik Ermansyah,” jelas Ketua RT 001/RW 007 Kelurahan Sukaramai, Afrizal.
Sementara itu, Koordinator FITRA Riau, Triono Hadi menduga, kasus seperti di atas cukup banyak bila ditelusuri lebih jauh, baik kartu terbit setelah pemiliknya meninggal atau kartu tidak dilaporkan setelah pemiliknya meninggal.
Selama kartu-kartu tersebut masih aktif, jelas pemerintah akan terus membayarkan premi atas nama pemilik sudah meninggal. Ketidakakuratan data penerima bantuan BPJS PBI APBN ini menyebabkan kerugian negara.
“Tidak hanya negara rugi, tetapi juga masyarakat. Seharusnya ada nama masyarakat lain bisa dimasukkan untuk mendapatkan bantuan sebagai pengganti peserta sudah meninggal itu,” ungkap Triono.