RIAU ONLINE, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mencabut nomor izin edar produk Viostin DS dan Enzyplex. Keputusan ini menyusul temuan adanya DNA babi pada suplemen yang diklaim untuk menyembuhkan nyeri sendi dan keluhan kembung ini.
Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito Sanksi mengatakan sanksi keras sengaja diberikan kepada PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi produk Viostin DS dan Enzyplex.
Baca juga:
Tak Halal, Suplemen Viostin DS Dan Enzyplex Ternyata Mengandung Babi
Owner Bakso Mekar Bantah Gunakan Daging Babi
Temuan ini mengindikasikan perusahaan tidak konsisten saat memberikan informasi data pre-market (sebelum dipasarkan) dengan hasil pengawasan post-market (sesudah dipasarkan). Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM pada saat pendaftaran produk menggunakan bahan baku bersumber sapi.
"Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar produk Viostin DS dan Enzyplex," kata Penny Kusumastuti seperti dikutip dari Beritasatu.com, Senin 5 Februari 2018,
Menurut Penny, pengawasan obat dan suplemen makanan dilakukan secara komprehensif melalui pengawasan produk sebelum beredar dan setelah beredar. Pengawasan pre-market merupakan evaluasi terhadap mutu, keamanan, dan khasiat produk sebelum memperoleh nomor izin edar (NIE).
Untuk produk yang mengandung bahan tertentu berasal dari babi maupun bersinggungan dengan bahan bersumber babi dalam proses pembuatannya, wajib mencantumkan informasi tersebut pada label.
Penny menegaskan, untuk melindungi masyarakat Indonesia, Badan POM tidak ragu memberikan sanksi berat terhadap industri farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM.
Badan POM, lanjut Penny, akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Hal ini semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan obat dan makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id