Seorang pasien terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari dalam kondisi tak sadarkan diri seusai mengonsumsi obat berbahaya (obat daftar G), Kamis 14 September 2017.
(Antara)
RIAU ONLINE - Sedikitnya tiga orang meninggal dan 68 orang di Kendari, Sulawesi Tenggara harus menjalani perawatan serius akibat mengkonsumsi obat berbahaya (obat daftar G), yakni Somadril, Tramadol, dan Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC).
Menindaklanjuti kejadian in, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap delapan pengedar obat berbahaya yang sering disebut Pil Zombie yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu.
Baca juga: Ngeri! Kakak Adik Telan Pil Zombie, Satu Tewas Terjun Ke Laut
Dikutip dari beritasatu.com, Sabtu, 16 September 2017, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana mengatakan bahwa semua tersangka adalah perempuan.
"Dua dari delapan orang tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotek di Kendari," katanya.
Selain apoteker itu katanya, pihaknya juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil Somadril dan Tramadol. Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari.
"Dari tangan tersangka telah disita ribuan butir obat PCC, jenis Somadril dan Tramadol," katanya.
Menurutnya, penyalahgunaan obat tersebut diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kelainan kejiwaan yang terjadi pada puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa, 12 September 2017 malam hingga Kamis, 14 September 2017.
Polisi menjerat pelaku, terdiri dari penyedia dan pembuat obat daftar G, dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, mengatakan pihkanya menangkap tiga tersangka, yakn iR dan F dengan barang bukti 20 butir Somadril dan ST dengan barang bukti 2.631 tablet Somadril. Mereka menjual obat berbahaya itu dalam bentuk paket berisi 10 butir dengan harga Rp 25.000.
"Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp 40.000 per paket," katanya.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara, Adillah Pababbari mengatakan puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC.
"Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan," katanya.
Pihaknya sudah mendapatkan sampel dari obat yang dikonsumsi puluhan warga Kendari yang membuat mereka dilarikan ke rumah sakit. Menurutnya, obat yang dikonsumsi bukan obat Somadril.
"Obat sampel yang masuk ke sini adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal. Ada pula sejumlah cairan, kita masih periksa kandungannya, sekali lagi yang dikonsumsi itu bukan Somadril yang mengandung zat carisoprodol, karena Somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu," katanya.
Carisoprodol adalah jenis obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua. Obat yang mengandung carisoprodol memiliki efek farmakoligis sebagai relaksasi otot. Namun, relaksasi itu berlangsung singkat, karena di dalam tubuh akan segera dimetabolisme dan menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedatif (kegembiraan, ketenangan, Red). Meprobamat tergolong jenis psikotropika.
Di Indonesia, kata Adillah, carisoprodol sempat mendapat izin edar Badan POM sebagai obat Somadril, tetapi pada 2014 izinnya dicabut karena banyak disalahgunakan sejak 2000.
"Obat ini banyak digunakan oleh pemuda untuk melakukan kesenangan, kemudian pengamen untuk menambah percaya diri, pekerja tambang dan nelayan sebagai obat penambah stamina, bahkan PSK digunakan sebagai obat kuat," katanya.
Meningkatnya penyalahgunaan somadril, kata Adillah, maka Badan POM mengeluarkan SK Kepala Badan POM HK/04.1.35.07.13.3856. Tahun 2013 tanggal 24 Juli sebagai perubahan atas keputusan HK/04.1.35.06.13.3535 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung carispodol termasuk somadril.
"Untuk menghindari penggunaan obat ini maka diperlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa baik pemerintah, badan usaha dan masyarakat umum," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id