Korea Selatan Anugerahi Tiga WNI Visa F-2-16 atas Aksi Penyelamatan

Korea-Selatan-Anugerahi-Tiga-WNI-Visa-F-2-16-atas-Aksi-Penyelamatan.jpg
(Istimewa/Kumparan)

RIAU ONLINE - Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) menerima penghargaan dari Pemerintah Republik Korea (ROK) atau Korea Selatan, yang disampaikan melalui Menteri Kehakiman.

Ketiga WNI tersebut dinilai telah berjasa karena telah menyelamatkan warga desa dari kebakaran hutan di Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, Korea Selatan pada 25 Maret 2025 lalu.

Menteri Kehakiman Park Sung Je mengapresiasi ketiga WNI tersebut dan memberikan Visa jenis F-2-16 kepada Sugianto, Leo Dipiyo, dan Vicky Septa Eka Saputra.


"Menteri Park Sung Jae dalam sambutannya sampaikan apresiasi tinggi atas keberanian dan ketulusan mereka dalam menyelamatkan nyawa hingga menyentuh hati masyarakat ROK," demikian diungkapkan akun Instagram @indonesiainseoul, yang dikutip dari KUMPARAN, Senin, 21 April 2025.

"Untuk itu, Pemerintah ROK memberikan Visa jenis F-2-16, khusus bagi warga asing yang berjasa besar terhadap ROK," imbuhnya.

Visa F-2-16 adalah jenis visa tinggal khusus yang diberikan oleh pemerintah Korea Selatan kepada warga asing yang memberikan kontribusi luar biasa bagi negara tersebut.

KUAI RI Seoul, Zelda Wulan Kartika, mewakili Pemerintah Indonesia di Republik Korea juga menyampaikan rasa bangganya kepada tiga WNI yang dinilai telah berjasa tersebut.