RIAU ONLINE - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) minta Malaysia untuk mengusut tuntas penembakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Perairan Tanjung Rhu, Banting, Songor.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut Judha, sejak awal Indonesia juga sudah meminta Malaysia untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Termasuk mengumpulkan keterangan-keterangan dari anggota APMM yang terlibat.
"Kemudian terkait dengan proses penyelidikan, sebagaimana kita ketahui sejak awal kita telah mengirimkan pesan diplomatik dan kemudian Bapak Presiden Prabowo," tuturnya, dikutip dari KUMPARAN.
"Bapak Menlu juga sudah menyampaikan pernyataan, di mana kita mendorong dilakukannya proses investigasi secara menyeluruh terhadap insiden ini," imbuh Judha.
Judha mengatakan, pihaknya meminta pengusutan kasus tersebut tidak hanya dilakukan terhadap para WNI yang terlibat, namun juga terhadap aparat APMM.
"Bukan hanya terhadap WNI-nya saja, namun juga terhadap aparat APMM yang melakukan penembakan tersebut," kata Judha.
Judha melanjutkan, ada beberapa pasal yang akan dikenakan oleh otoritas Malaysia kepada aparat APMM yang terbukti melakukan penembakan. Seperti pasal percobaan pembunuhan untuk WNI.
Sedangkan untuk WNI yang terbukti melakukan perlawanan dalam insiden tersebut akan dikenakan Pasal 186 Penal Code.
Judha menambahkan, saat ini ada 2 WNI yang dinyatakan tewas dalam kasus tersebut.
Sedangkan 2 WNI berinisial HA dan MZ yang sudah sehat masih dalam proses pengambilan keterangan oleh kepolisian.
"Nanti kalau sudah ada kami akan sampaikan. Kemudian yang ketiga, untuk dua yang selamat, yang luka tembak dan kemudian sudah sembuh saat ini dalam proses pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian dengan inisial HA dan MZ," pungkasnya.