RIAU ONLINE - Aturan kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah ditangguhkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) mulai Februari 2025.
Dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 7 Februari 2025, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025.
"Menunda pelaksanaan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025 tentang memastikan pemegang visa umrah atau yang hendak menunaikan umrah, apa pun jenis visanya, telah menerima vaksin meningitis," demikian otoritas penerbangan Saudi.
Sebelumnya, Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis pada awal musim umrah 1445 H/2024 M.
Saat itu, Indonesia sempat mengalami persoalan serius akibat kelangkaan stok vaksin akibat aturan ini dan membuat banyak jemaah umrah gagal terbang.
Berikut aturan sebelumnya yang kini ditangguhkan.
Sirkuler GACA bernomor 15567/6 tanggal 07/01/2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Saudi itu untuk:
-
Wajib memastikan setiap pemegang visa umrah atau siapapun yang akan melakukan ibadah umrah dengan visa apapun, telah menerima vaksin yang disyaratkan, salah satunya vaksin meningitis.
-
Penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin paling lambat 10 hari sebelum kedatangan dan tidak melebihi masa berlaku 3 tahun untuk vaksin tipe polysaccharide atau 5 tahun untuk vaksin tipe konjugasi.
-
Anak dibawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis.
-
Wajib memeriksa seluruh penumpang di tempat keberangkatan masing-masing untuk memastikan penumpang tersebut telah memiliki dokumen persyaratan kesehatan yang ditentukan baik oleh negara transit atau negara tujuan.
-
Bagi yang melanggar akan berhadapan dengan hukum.